TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Arsan (24) mantan residivis warga Dusun Sukamaju, desa Rias diringkus unit Reskrim Polsek Toboali, Rabu 17 Maret 2021 sekitar pukul 01:00 wib di salah satu rumah warga yang berada di Dusun Trans Spc Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan.
Dalam penangkapan kali ini Kapolsek Toboali AKP Wendy Indra Yudha atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto mengatakan petugas mendapat informasi adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di salah satu Rumah korban yang bernama Muchata di Dusun suka maju.
“Setelah mendapat laporan tersebut unit Reskrim Toboali langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut alhasil pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan,” kata Wendy, Rabu (17/3/2021).
Dari keterangan pelaku, lanjut dia pelaku mengakui telah mencuri Hp milik korban milik Muchata.
“Saat diinterogasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel pintu dengan kaca jendela dan lalu masuk kekamar korban,” ujarnya.
Atas tindakannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman yang siap diterima maksimal 5 tahun.
(ERANEWS/LMN)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.