BATAM, ERANEWS.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat mengusut dugaan penyelundupan sumber daya alam strategis. Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bersama Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH sekaligus Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, meninjau langsung pemeriksaan puluhan kontainer berisi mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut (AL).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa, 27 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah Satgas PKH menerima laporan resmi dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang terindikasi memiliki kandungan radioaktif.
Dalam peninjauan tersebut, petugas membuka 15 dari total 25 kontainer yang diamankan untuk mencocokkan fisik muatan dengan dokumen ekspor serta pengiriman barang.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim di lapangan telah menemukan serangkaian barang bukti yang mengarah kuat pada potensi pelanggaran hukum. Kehadiran tim Satgas bersama pemangku kepentingan (stakeholder) terkait ditujukan untuk menyaksikan langsung proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ujar Barita Simanjuntak dalam keterangannya.
TNI AL sebagai aparat yang melakukan penindakan di lapangan telah menyerahkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen ini nantinya akan menjadi dasar hukum untuk menentukan klasifikasi pelanggaran, apakah masuk dalam ranah:
Tindak pidana korupsi,
Penyalahgunaan wewenang, atau
Tindak pidana pemalsuan dokumen.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga turut hadir di lokasi guna memastikan seluruh proses hukum selanjutnya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (EraNews/Lew)








Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.