Aksi Cepat Tim Macan Selatan Gulung Pelaku Curanmor Residivis Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan melalui Tim Macan Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial RDPU (28), yang diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa, kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah menggasak satu unit sepeda motor milik seorang buruh harian.

​Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban berinisial ES (21), warga Jalan Kemakmuran, Kecamatan Toboali. Kejadian bermula pada Kamis (21/5/2026) pagi, saat korban berangkat bekerja dan memarkirkan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam miliknya di teras rumah produksi tempatnya bekerja di Jalan Merpati, Kelurahan Teladan.

​Karena kelelahan setelah bekerja hingga larut malam, korban memutuskan untuk menginap di tempat kerja. Namun, alangkah terkejutnya korban saat terbangun pada Jumat (22/5/2026) sekira pukul 07.00 WIB, mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib dari halaman. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6.000.000,- dan langsung melaporkan musibah tersebut ke Polres Bangka Selatan.

​Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan mengungkapkan, setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​”Pada Sabtu (23/5/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, Katim Buser Bripka Yobindra Oknanda bersama anggota tim Macan Selatan dan Opsnal Jatanras Polda Babel mengendus keberadaan pelaku yang sudah teridentifikasi identitasnya. Pelaku diketahui sedang berada di sebuah rumah di Jalan Hormen Maddati, Pangkalpinang,” ujar AKP Imam Satriawan.

​Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan tersangka RDPU tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian tersebut dititipkan di sebuah bengkel di Desa Air Gegas karena mengalami kerusakan. Petugas bergerak cepat menuju bengkel yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan tersangka terbilang memanfaatkan kelengahan korban. Tersangka dengan mudah menggasak motor tersebut karena diparkir dalam kondisi stang yang tidak dikunci. Motif tersangka melakukan aksi nekat ini adalah untuk menguasai kendaraan tersebut secara melawan hukum.

​Catatan kepolisian menunjukkan bahwa RDPU bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan seorang residivis kasus pencurian yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2019 lalu. Namun, tampaknya hukuman masa lalu tidak membuat pria yang berprofesi sebagai sopir ini jera.

​Saat ini, tersangka RDPU beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dan 1 buah BPKB dengan nomor registrasi K-03738911 telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kini resmi ditahan di Rutan Polres Basel.

​Atas perbuatannya kembali melakukan tindak pidana, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.