TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Dalam upaya nyata memulihkan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Kelola Penambangan Bijih Timah pada IUP PT Timah Bangka Selatan periode 2015-2022. Pada Selasa, 12 Mei 2026, tim gabungan Kejari Bangka Selatan melakukan pengamanan dan penyitaan aset milik salah satu tersangka berinisial HO.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan, serta didampingi perwakilan Kantah BPN Bangka Selatan, perangkat desa/kelurahan setempat, dan pihak keluarga tersangka.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat total sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi sasaran operasional kali ini:
Penelusuran & Pengamanan (4 SHM): Meliputi rumah kosong (No. 15xx), ruko (No. 12xx), bangunan kosong (No. 11xx), serta tanah kosong/kebun (No. 12xx).
Penyitaan (5 SHM): Meliputi dua lahan tanah kosong (No. X6 & C7), satu unit rumah tinggal (No. Xx57), dan dua lokasi kebun karet (No. Xx74 & Xx75).
Selain aset berupa tanah dan bangunan, sepanjang periode 31 Maret hingga 11 Mei 2026, Kejari Bangka Selatan juga berhasil memulihkan aset berupa uang tunai dengan total nilai fantastis mencapai Rp3.444.191.247,- (tiga miliar empat ratus empat puluh empat juta seratus sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyitaan aset ini adalah langkah vital untuk memutus nadi kejahatan.
“Aset hasil tindak pidana adalah darah yang menghidupi kejahatan. Maka, negara harus hadir dengan sikap yang tegas, terukur, dan berintegritas dalam memutus aliran tersebut,” tegas Dr. Asep.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari tindakan ini adalah memastikan aset dalam kondisi clean and clear secara hukum guna memulihkan keadilan dan menjaga kepentingan negara melalui tata kelola yang akuntabel.
Hingga saat ini, tim penyidik telah menetapkan total 11 orang tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari dua orang internal PT Timah dan sembilan orang dari pihak mitra usaha. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.