PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang menjatuhkan vonis bervariasi terhadap lima terdakwa kasus korupsi laporan pertanggungjawaban fiktif pada Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun anggaran 2022-2023, Selasa (8/4/2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini, terdakwa Rudi Setiawan menerima hukuman terberat. ASN Pemkab Basel tersebut dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp489.374.415. Selain itu, Rudi dikenakan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mantan Kepala Satpol PP Basel, Hasbi, yang kini telah pensiun, divonis dengan pidana 3 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp75 juta.
Tiga terdakwa lainnya juga mendapatkan vonis yang berbeda-beda, yaitu:
Sandi: Divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp15 juta.
Jumhir: Divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp5 juta.
Yogi Purmanto (Direktur CV Yoga Umbara): Divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp6.527.195.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denia Novianti menyatakan pihaknya masih akan mencermati perkembangan kasus lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini bermula dari temuan laporan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp591.101.610 dalam penggunaan anggaran Satpol PP Basel. Tercatat pada tahun 2022, instansi ini mengelola anggaran sebesar Rp13,07 miliar, sementara pada tahun 2023 anggaran yang diserap mencapai Rp15,02 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.