JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, Nicke Widyawati, hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak Pertamina. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), ini bertujuan untuk mendalami keterlibatan delapan terdakwa dalam kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menyatakan bahwa keterangan Nicke sangat krusial dalam memperkuat konstruksi dakwaan. Nicke memberikan kesaksian untuk delapan terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Dalam persidangan, JPU mendalami pemahaman Nicke terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan Pertamina memprioritaskan pasokan minyak mentah domestik sebelum melakukan impor.
Namun, fakta persidangan mengungkap adanya anomali pada tahun 2021. Kala itu, muncul usulan dari level Vice President (VP) Pertamina mengenai adanya “ekses” atau kelebihan minyak mentah bagian negara/BUKO.
”Berdasarkan rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, diketahui sebenarnya tidak ada ekses tersebut. Akibatnya, minyak yang seharusnya dioptimalkan untuk dalam negeri justru tetap diekspor ke luar negeri,” ujar Andi Setyawan usai persidangan.
Selain masalah ekspor, JPU juga menyoroti permasalahan kompensasi BBM jenis RON 90. Terungkap bahwa terdakwa Alfian Nasution mengusulkan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum tanpa evaluasi mendalam. Minimnya pengawasan ini diduga menyebabkan terjadinya pemborosan atau “kemahalan” dalam pembayaran kompensasi oleh negara.
Terkait isu lain mengenai sewa Offshore Transport Management (OTM), Nicke memberikan klarifikasi di depan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa selama masa jabatannya, dirinya hanya meneruskan kontrak-kontrak sewa yang telah berjalan dari periode sebelumnya.
Pihak Kejaksaan menilai kehadiran saksi mahkota ini memberikan titik terang bagi pembuktian kerugian negara.
”Secara keseluruhan, keterangan Nicke Widyawati memperkuat pembuktian dan selaras dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh Tim Penuntut Umum,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2026).
Sidang akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dan pendalaman bukti dokumen untuk mengusut tuntas penyimpangan dalam tata kelola energi nasional tersebut. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.