Pemkot Pangkalpinang Gelar Rakor Bahas Pedoman Pelaksanaan Pemilihan RT/RW, Berikut Acuannya!

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang menyepakati pedoman bersama pelaksanaan pemilihan pengurus RT dan RW se-Kota Pangkalpinang. Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan persamaan persepsi yang digelar Senin, 6 April 2026, sebagai upaya menyeragamkan aturan dan mencegah munculnya perbedaan tafsir di setiap kelurahan.

Seluruh tahapan, persyaratan, hingga mekanisme pemilihan dipastikan wajib mengacu pada Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Pemerintah Kota menegaskan, peraturan tersebut menjadi satu-satunya pedoman teknis yang mengikat seluruh kelurahan dalam proses pemilihan pengurus RT dan RW di Kota Pangkalpinang.

“Seluruh tahapan, persyaratan dan mekanisme pemilihan pengurus RT dan RW wajib mengacu secara konsisten pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025,” demikian poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut.

Dua Belas Syarat Calon Disepakati

Dalam forum itu, pemerintah juga menyamakan persepsi terhadap persyaratan calon pengurus RT dan RW sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025.

Sedikitnya terdapat 12 syarat yang harus dipenuhi calon, yakni:

  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berkelakuan baik, jujur, adil dan cakap.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah RT atau RW setempat minimal 12 bulan.
  6. Berpendidikan minimal tamat SD atau sederajat, atau mampu membaca dan menulis.
  7. Berusia paling rendah 21 tahun.
  8. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus LKK lain yang menerima honorarium dari APBD.
  9. Belum menduduki jabatan selama dua kali masa jabatan penuh.
  10. Bukan pengurus maupun anggota partai politik.
  11. Tidak menjabat sebagai perangkat kelurahan setempat.
  12. Tidak sedang menjalani proses permasalahan hukum.

Pemerintah menegaskan, syarat-syarat tersebut tidak boleh ditambah ataupun dikurangi oleh panitia di tingkat kelurahan.

Khusus mengenai batas usia, forum menegaskan bahwa calon hanya diwajibkan berusia minimal 21 tahun. Kelurahan tidak diperkenankan menetapkan batas usia maksimal ataupun syarat tambahan lain di luar ketentuan peraturan wali kota.

Untuk syarat domisili, calon wajib tinggal dan tercatat di wilayah RT atau RW setempat sekurang-kurangnya selama 12 bulan yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan Kartu Keluarga.

Sementara itu, syarat berkelakuan baik tidak wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pembuktiannya cukup diatur dalam tata tertib panitia pemilihan masing-masing kelurahan.

Hal serupa juga berlaku bagi syarat sehat jasmani dan rohani, yang cukup dibuktikan melalui surat pernyataan dari calon.

ASN, PPPK dan PJLP Boleh Mencalonkan Diri

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah status aparatur yang bekerja di lingkungan kelurahan.

Forum menegaskan ASN, PPPK maupun PJLP tetap diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pengurus RT atau RW, sepanjang tidak mencalonkan diri di kelurahan tempat yang bersangkutan bertugas.

Sebaliknya, perangkat kelurahan di wilayah tempat ia bertugas tidak diperkenankan maju sebagai calon.

Pemerintah juga menegaskan, calon tidak boleh berasal dari pengurus maupun anggota partai politik dan harus membuat surat pernyataan bermaterai.

Begitu pula dengan calon yang sedang menghadapi proses hukum, dipastikan tidak dapat maju dalam pemilihan.

Dua Kali Menjabat, Tidak Bisa Maju Lagi

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah turut menegaskan batas masa jabatan pengurus RT dan RW.

Pengurus yang telah menjabat selama dua kali masa jabatan penuh tidak dapat mencalonkan diri kembali.

Ketentuan ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD. Masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah masa bakti tahun 2020–2025.

Dengan demikian, pengurus RT/RW yang menjabat sebelum tahun 2020 tidak dihitung sebagai satu periode sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut.

Satu Kartu Keluarga, Satu Hak Suara

Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menyepakati mekanisme hak suara dalam pemilihan RT dan RW.

Dalam pemilihan nanti, satu Kartu Keluarga hanya memiliki satu hak suara.

Hak suara tersebut pada prinsipnya digunakan oleh kepala keluarga. Namun apabila kepala keluarga berhalangan, hak pilih dapat diwakilkan kepada salah satu anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan telah memenuhi syarat usia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan hak suara akan diatur dalam tata tertib panitia pemilihan di masing-masing kelurahan.

Tiga Metode Pemilihan

Untuk pelaksanaan pemungutan suara, pemerintah memberikan tiga pilihan metode yang dapat diterapkan oleh masing-masing kelurahan.

Ketiga metode tersebut yakni:

Door to door;

Melalui bilik suara;

Kombinasi antara door to door dan bilik suara.

Pemilihan metode akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah, tingkat partisipasi masyarakat, serta pertimbangan efektivitas di masing-masing kelurahan.

Dengan demikian, kelurahan diberi ruang untuk menentukan pola pemilihan yang paling tepat, namun tetap berada dalam koridor aturan yang sama.

Antisipasi Konflik Jabatan

Forum juga mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan apabila seorang pegawai yang bertugas di satu kelurahan terpilih menjadi pengurus RT/RW di kelurahan lain, kemudian dipindahkan tugas ke wilayah tempat ia menjabat.

Untuk menghindari konflik kepentingan, disepakati bahwa tata tertib panitia pemilihan di setiap kelurahan wajib memuat klausul kesediaan calon untuk diberhentikan dari jabatan pengurus RT/RW apabila kondisi tersebut terjadi.

Pemerintah Kota berharap seluruh poin hasil persamaan persepsi ini menjadi acuan bersama sehingga pelaksanaan pemilihan pengurus RT dan RW di seluruh kelurahan di Pangkalpinang berlangsung seragam, tertib, dan tidak menimbulkan polemik di lapangan.

Selain itu, seluruh ketentuan teknis yang belum diatur secara rinci dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 diminta untuk dituangkan lebih lanjut dalam tata tertib panitia pemilihan di masing-masing kelurahan.

(T8)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.