Kejari Bangka Selatan Ingatkan OPD dan Kades: Tata Kelola Yang Baik Bukan Sekadar Slogan

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menggelar kegiatan sosialisasi intensif mengenai Implementasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Bangka Selatan.

​Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman didampingi jajaran pejabat struktural lainnya, antara lain Kasi Intelijen Prima Yuda, Kasi Datun Sardo Octo B. Simanullang, dan Kasi Pidsus Jeri Kurniawan.

Dari pihak pemerintah daerah, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Hefi Nuranda, para Kepala OPD, serta Ketua Apdesi Bangka Selatan, Muklis Insan, bersama seluruh Kepala Desa.

​Kajari Bangka Selatan, melalui Kasi Intelijen Prima Yuda, menekankan bahwa Good Governance bukan sekadar slogan, melainkan sebuah kebutuhan dasar dalam menjalankan roda pemerintahan.

Berdasarkan materi sosialisasi, terdapat tiga komponen kunci yang harus berinteraksi secara harmonis:

​State (Negara/Pemerintah): Menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif.

​Private Sector (Sektor Swasta): Menciptakan lapangan kerja dan pendapatan.

​Society (Masyarakat): Berperan aktif dalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik.

​”Tata kelola yang baik menuntut komitmen kolektif. Pemerintah harus mampu memberikan layanan publik yang transparan dan akuntabel guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar Prima Yuda pada Kamis (19/2/2026).

​Dalam pemaparannya, Kejaksaan menekankan sembilan karakteristik Good Governance menurut UNDP yang harus diimplementasikan di tingkat OPD hingga Desa, di antaranya:
​Partisipasi dan Penegakan Hukum (Rule of Law).

​Transparansi dan Responsivitas.
​Keadilan (Equity) serta Efisiensi dan Efektivitas.

​Akuntabilitas dan Visi Strategis.

​Prima Yuda juga mengingatkan mengenai payung hukum utama, yakni UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU RI No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

​Menghadapi Tantangan di Lapangan
​Meski komitmen terus dibangun, Kejaksaan tidak menampik adanya tantangan nyata, seperti potensi penyalahgunaan wewenang, rendahnya literasi politik masyarakat yang menghambat partisipasi publik, hingga keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di birokrasi.

​Sebagai langkah nyata ke depan, Kejari Bangka Selatan mendorong tiga upaya utama:
​Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara melalui pelatihan berkelanjutan.

​Penguatan Sistem Pengawasan internal dan eksternal.

​Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik secara real-time.

​Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan kesamaan persepsi bagi seluruh kepala desa dan kepala OPD di Bangka Selatan agar dalam setiap pengambilan keputusan selalu berpedoman pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.