TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bangka Selatan resmi merilis Surat Edaran (SE) terkait pengaturan kegiatan pembelajaran, pelaksanaan Pesantren Ramadhan, hingga penetapan libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat nomor 400.3.1/101/DINDIKBUD/I/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang ditujukan bagi seluruh jenjang satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026, berikut adalah poin-poin penting pengaturannya:
Jadwal Pembelajaran dan Libur
Tanggal 18 sampai dengan 20 Februari 2026 pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/satuan pendidikan masing-masing.
23 Februari – 10 Maret 2026: Kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan secara tatap muka di sekolah.
11 – 13 Maret 2026: Pelaksanaan Pesantren Ramadhan secara serentak.
16 – 27 Maret 2026: Libur menyambut dan merayakan Idul Fitri 1447 H (termasuk cuti bersama).
18 – 20 Maret 2026: Siswa melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat sesuai penugasan sekolah.
30 Maret 2026: KBM di sekolah kembali normal.
Selama bulan suci Ramadhan, jam masuk sekolah ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB (khusus PAUD/TK dapat menyesuaikan). Durasi tiap jam pelajaran dikurangi sebanyak 10 menit.
Untuk menjaga kekhidmatan ibadah puasa, kegiatan fisik yang berat seperti upacara bendera, senam, dan ekstrakurikuler ditiadakan sementara.
Sebagai gantinya, sekolah diinstruksikan memperbanyak kegiatan penguatan karakter dan spiritual, seperti:
Tadarus Al-Qur’an dan sholat berjamaah.
Kajian keislaman dan pembinaan akhlak mulia.
Integrasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) dalam aktivitas harian.
Bagi siswa non-Muslim, sekolah dianjurkan memfasilitasi bimbingan rohani sesuai kepercayaan masing-masing.
Kepala Dindikbud Bangka Selatan, Anshori menegaskan bahwa laporan pelaksanaan kegiatan keagamaan wajib diserahkan kepada pengawas binaan paling lambat 10 April 2026.
”Kami berharap seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab. Ciptakan suasana khidmat agar seluruh warga sekolah dapat menjalankan ibadah dengan optimal,” ujar Anshori saat dikonfirmasi via whatsapp pada Rabu (11/2/2026).
Dindikbud juga memperingatkan akan adanya sanksi bagi sekolah yang tidak mematuhi aturan jam belajar dan aktivitas yang telah ditetapkan. Pengawas sekolah akan melakukan pemantauan ketat di lapangan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.