JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, yakni Palm Oil Mill Effluent (POME), periode 2022–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna melalui siaran persnya menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan pada Selasa (10/2/2026) setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Para tersangka berasal dari perpaduan oknum pejabat kementerian/lembaga serta petinggi perusahaan swasta, di antaranya:
LHB: Kasubdit di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
FJR: Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
MZ: ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, YSR: Direktur dan pengelola dari berbagai perusahaan eksportir (PT SMP, PT SMA, PT BMM, PT AP, PT PAJ, dsb).
Penyidik menemukan adanya praktik lancung berupa rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) yang seharusnya masuk dalam HS Code 1511 (dibatasi ekspornya), sengaja diklaim sebagai limbah atau POME/PAO dengan menggunakan HS Code 2306.
”Rekayasa ini bertujuan menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), menghindari pembatasan ekspor, serta memangkas pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) kepada negara,” ujar Kapuspenkum.
Selain itu, ditemukan adanya pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat negara untuk memuluskan dokumen administrasi agar klasifikasi yang salah tersebut tidak dikoreksi oleh petugas di lapangan.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan negara dan kehilangan penerimaan negara akibat skandal ini sangat fantastis, yakni berkisar antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Dampak sistemik dari perbuatan para tersangka meliputi:
Hilangnya pendapatan negara dari sektor bea keluar.
Kelangkaan minyak goreng akibat tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor.
Rusaknya tata kelola komoditas strategis nasional.
Untuk kepentingan penyidikan, ke-11 tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Para tersangka dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP yang baru (UU No. 1 Tahun 2023). (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.