PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan taringnya.
Seorang ibu rumah tangga RI (33) warga Desa Cambai diringkus setelah melancarkan aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Sinar, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2022 ini, tak berkutik saat diamankan tim operasional pada Selasa, 03 Februari 2026 siang di daerah Air Itam.
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, L (26), pada Senin, 02 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, saat hendak memasak nasi, korban terkejut melihat pintu dan jendela bagian belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga dan kebutuhan pokok raib digondol maling.
Barang-barang tersebut meliputi 4 tabung gas LPG 3 kg, 1 karung beras 10 kg dan minyak goreng, 5 lusin piring rotan/plastik. Belasan kotak parfum, pulpen, hingga 10 buah charger handphone.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. RI melancarkan aksinya pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dengan berjalan kaki menuju rumah korban yang lokasinya tidak jauh dari kontrakan pelaku.
Pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam, ia menggasak barang-barang milik korban dan mengangkutnya secara bertahap ke kontrakannya untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tim Buser Naga yang dipimpin oleh Kanit Opsnal melakukan pendalaman dan menemukan fakta bahwa RI tidak hanya beraksi di satu lokasi. Pelaku mengaku pernah melakukan pencurian serupa di dua tempat berbeda di wilayah Air Hitam dengan sasaran utama sembako seperti telur ayam, sirup, kopi, dan minyak goreng.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (hoodie dan celana hitam). 4 buah tabung gas 3 kg, 1 karung beras 10 kg dan minyak goreng 5 lusin piring plastik. Berbagai macam aksesoris wanita (skincare, gincu, sisir, ikat rambut), 10 buah pulpen dan 4 buah kabel charger.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan koordinasi dengan Pejabat Utama (PJU) dan melengkapi administrasi penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di muka hukum.
(Sumber Bid Hum Polda Babel)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.