TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial RU, warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan. Pelaku nekat menjual puluhan ton Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan demi melunasi utang biaya pernikahannya.
Kapolres Bangka Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani
mengungkapkan, aksi pelaku dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan PT BML Sebagin.
Kejadian bermula saat RU mendatangi tempat pengumpulan sawit dan mengklaim telah mendapatkan izin dari pimpinannya, Sdr. EZ (pelapor), untuk mengambil buah sawit sebanyak kurang lebih 5.000 kg (5 ton).
”Pelaku mengelabui pekerja lain dengan mengatakan sudah ada izin dari atasan. Ia kemudian menyuruh saksi di lapangan untuk memuat buah sawit tersebut ke dalam mobil dump truck berwarna merah kuning,” ujar AKP Raja Ikrar Bintani pada Selasa (20/1/2026).
Kecurigaan muncul saat Sdr. EZ mendapatkan informasi adanya pengangkutan buah tersebut. Merasa tidak pernah memberikan perintah, korban kemudian mengecek keberadaan buah yang ternyata telah dijual RU kepada pihak lain yang tidak dikenal. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000.
Mendapat laporan pada Selasa (13/1/2026), Tim Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam (14/1/2026), petugas mendapatkan informasi bahwa RU tengah berada di kediamannya di Desa Pangkalbuluh, Kecamatan Payung.
”Anggota Buser berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung untuk melakukan pengepungan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, motif ekonomi menjadi alasan utama pelaku melakukan aksi nekat tersebut. Pelaku mengaku gaji bulanannya tidak mencukupi untuk melunasi utang yang menumpuk pasca melangsungkan pernikahan pada November 2025 lalu.
Mirisnya, RU diketahui merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang baru beberapa tahun bebas dari penjara. Bukannya bertaubat, ia justru kembali terjerumus dalam tindak pidana.
”Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RU disangkakan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 492 KUHPidana tentang Penipuan,” pungkas AKP Raja Taufik Ikrar Bintani. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.