Kejati Babel Sita 14 Alat Berat dalam Kasus Korupsi Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID –
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Pidsus Kejati Babel) terus mendalami proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah illegal di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Dusun Nadi. Kabupaten Bangka Tengah.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Adi Purnama. Pada Senin (12/1/2026) sore.

“Proses penyidikan ini masih terus berlanjut dan berdasarkan alat bukti yang kita miliki tidak menutup kemungkinan di kemudian hari ada tersangka lainnya,” ungkap Adi.

Disampaikan Adi dalam perkara ini. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya kurang lebih 60 orang.

Selain itu kata dia. Proses penambangan timah ilegal yang dilakukan para tersangka di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Dusun Nadi. Kabupaten Bangka Tengah. Sudah berlangsung sejak Januari 2025 lalu.

“Berdasarkan hasil penyidikan dari para tersangka penambangan timah ilegal yang mereka lakukan ini sudah terjadi sejak awal Januari 2025 sampai dengan Oktober atau November 2025 lalu,” katanya.

Adi membeberkan penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung juga telah menyita 14 unit alat berat yang selama ini digunakan para pelaku untuk aktivitas penambangan timah ilegal tersebut.

“Ada 14 alat berat yang kita sita termasuk alat berat Bulldozer dan dokumen yang berkaitan dengan penambangan ilegal disangkan dan seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan dan diamankan di Kejati untuk kepentingan pembuktian selanjutnya,” ujar Adi Purnama.

Sebelumnya. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menetapkan 4 sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah illegal di dalam kawasan hutan produksi di Dusun Nadi. Kabupaten Bangka Tengah.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Diantaranya HF. YYH. IS, dan M. Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Babel melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026.(EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.