Kejagung Copot Kajari Bangka Tengah Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Baznas

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID –
Kejaksaan Agung RI resmi mencopot Padeli dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah. Langkah tegas ini diambil setelah Padeli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang, Sulawesi Selatan.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Padeli diduga menerima suap sebesar Rp840 juta saat menangani perkara Baznas di Enrekang, posisi yang ia jabat sebelum berpindah ke Bangka Tengah.

​”Kajari Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana Baznas Enrekang,” ujar Anang, Selasa (23/12/2025).

​Menurut Anang, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diverifikasi oleh tim intelijen dan bidang pengawasan, hingga akhirnya ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejagung. Padeli diduga menyalahgunakan wewenangnya bersama tersangka lain berinisial SL.

​Sebagai langkah cepat untuk menjaga operasional kedinasan, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menunjuk Yudie Arieanto Tri Santosa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Bangka Tengah. Yudie sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Intelijen Kejati Babel dan pernah bertugas sebagai Kasi Pidsus Kejari Balikpapan.

​Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) juga melaporkan Padeli ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

NCW menduga adanya praktik pemerasan yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar serta upaya kriminalisasi terhadap pengurus Baznas Enrekang.

​Padeli diketahui baru menjabat sekitar dua bulan sebagai Kajari Bangka Tengah setelah menggantikan pejabat sebelumnya, M. Husaini. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.