Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Monitoring Evaluasi Datangi Lempah Kuning Muara

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama tim gabungan dari Kejaksaan Negeri melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pangkalpinang dan Polresta Pangkalpinang melakukan monitoring evaluasi ke Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman atau yang lebih dikenal dengan Pajak Restoran,Rabu (17/12/25).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pangkalpinang, Dicky Wirawan, SH., MH mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dan Polresta Pangkalpinang mendatangi Lempah Kuning Muara di Jalan Ketapang Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkal Balam.

Giat dilakukan dalam rangka monitoring evaluasi ke Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman atau yang lebih dikenal dengan Pajak Restoran.

“Hasil dari monitoring tersebut adalah kita akan melakukan pemasangan tapping box.Tapping Box sendiri merupakan perangkat perekam data transaksi usaha secara online yang dipasang di mesin kasir (Point of Sale/POS) wajib pajak. Lalu, dengan Diketahui transaksi dan omset mereka, Bakueda Kota Pangkalpinang akan menarik pajak sebesar 10 persen,”ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Lempah Kuning Muara selama ini belum dilakukan pemasangan Tapping Box dikarenakan pihak dari wajib pajak (Red- Owner Lempah Kuning Muara) sendiri tidak mengizinkan.

“Jadi, hari ini kita bersama tim berdiskusi langsung dengan pemilik usaha. Di mana pemilik usaha meminta jedah waktu hingga Senin (22/12/25) depan. Apabila dari pihak Lempah Kuning Muara tidak mau dilakukan pemasangan taping box maka akan ada tindakan hukum,”ucap Kasi Datun.

Ia menambahkan bahwa tindakan hukum selanjutnya yang akan diambil yaitu pemasangan spanduk, dengan adanya pemasangan spanduk setidaknya bisa memberi efek jera pemilik usaha tersebut.

“Tidak hanya Lempah Kuning Muara, namun wajib pajak lainnya yang mempunyai tunggakan pajak di Kota Pangkalpinang, akan dilakukan hal yang sama,”pungkasnya.

Sementara Kepala Bakeuda Pangkalpinang, M Yasin menambahkan bahwa satu tahun sebelum sudah dilakukan langkah-langkah preventif dalam rangka edukasi sekaligus sosialisasi berkaitan dengan dasar hukum maupun payung hukum terutama pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makan dan minum kepada salah satu objek pajak, salah satunya adalah Lempah Kuning Muara.

Kata M Yasin , Bakueda menetapkan Lempah Kuning Muara sebagai salah satu objek pajak yang sudah wajar dan sepatutnya untuk ditempatkan mesin Tapping Box guna membantu menghitung jumlah omset bulanan ataupun penempatan petugas pendataan dari Bakueda.

“Bakeuda sebelumnya sudah melakukan langkah-langkah, namun wajib pajak belum bisa menerima keinginan kita untuk penempatan mesin Tapping Box maupun petugas pendataan,”ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa tahun 2025, Bakueda mengatasnamakan Pemerintah Kota Pangkalpinang harus melakukan langkah yang lebih terukur.

“Langkah langkah edukasi sudah dilakukan. hari ini Rabu (17/12/25) bergabung dalam satu tim lewat kegiatan monitoring/pengawasan. Alhamdulillah sudah bertemu dengan pemilik usaha, dan kita beri waktu sampai hari Senin depan untuk pemasangan Tapping Box,”tambahnya.

Ia menekankan bahwa jika
wajib pajak belum bisa menerima untuk pemasangan Tapping Box, pihaknya bermufakat akan melakukan langkah yang lebih terukur yaitu dengan langkah penindakan .

“Dasar hukumnya sudah jelas, tertuang dalam Perwako. Disitu kami akan melakukan pemasangan spanduk dan sebagainya sehingga harapan kami wajib pajak lebih kooperatif untuk melaksanakan kewajiban,”pungkasnya.

Kepada semua pelaku jasa usaha makan minum kata Yasin, bukan hanya dilakukan kepada Lempah Kuning Muara, akan tetapi hal yang sama akan dilakukan pada beberapa objek pajak lainnya. Beberapa objek pajak sudah di lakukan pengawasan hingga ada yang memiliki omset yang sangat besar, dan belum memenuhi pemasangan tapping box.

“Khususnya kepada masyarakat, Pajak Barang dan Jasa Makan Minum pada prinsipnya dibayar oleh konsumen dari tarif harga yang dibayarkan. Itu ada 10 persen pajak dari PBJT makan minum. Artinya, Pelaku usaha hanya dititipkan sementara dan kewajibannya agar segera disetor kepada kas daerah,”tutupnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang fokus dan serius dalam rangka meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang. Tidak hanya pada PBJT makan minum melainkan pada PBJT lainnya dan akan dilakukan hal yang sama tanpa tebang pilih.

(Shandy_Mane)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.