Bangka Selatan Siapkan Pilkades Serentak 2026: Tujuh Desa Segera Pilih Kepala Desa Baru

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Kepulauan Bangka Belitung, mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan digelar pada tahun 2026.

​Pilkades serentak ini akan melibatkan tujuh desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir pada Januari 2024. Saat ini, kekosongan kepemimpinan di tujuh desa tersebut diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa sambil menunggu agenda demokrasi tingkat desa tersebut.

​Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangka Selatan, Gatot Wibowo, menjelaskan bahwa masa jabatan tujuh kades tersebut berakhir bertahap antara 23 hingga 31 Januari 2024.

​“Ada tujuh kepala desa yang akan dilakukan pemilihan kepala desa serentak. Rencananya akan kita lakukan pada bulan Mei 2026, meskipun jadwal ini masih bersifat tentatif,” ungkap Gatot pada Senin (15/12/2025).

​Daftar Tujuh Desa dan Anggaran
​Tujuh desa yang akan mengikuti Pilkades serentak adalah:
​23 Januari 2024: Desa Tiram (Tukak Sadai) dan Desa Celagen (Kepulauan Pongok). ​26 Januari 2024: Desa Paku (Payung). ​30 Januari 2024: Desa Jeriji (Toboali). ​31 Januari 2024: Desa Delas (Airgegas), Desa Simpang Rimba, dan Desa Bangka Kota (keduanya di Kecamatan Simpang Rimba).

​Untuk mendukung seluruh tahapan, Dinas PMD telah menyiapkan anggaran sekitar Rp400 juta yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana ini bersifat fleksibel, mencakup pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pengamanan, dan biaya logistik pemungutan suara.

​Gatot menjelaskan, mekanisme Pilkades akan berjalan sesuai tahapan, dimulai dari penetapan jadwal, pengumuman pendaftaran, penjaringan bakal calon, hingga pemungutan suara. Sebelum tahapan resmi berjalan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.

​Sesuai regulasi, jumlah calon kepala desa yang berhak bertarung dibatasi minimal dua orang dan maksimal lima orang.

​“Jika jumlah pendaftar kurang dari dua orang, Pilkades akan ditunda. Sebaliknya, apabila jumlah pendaftar lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi akademik untuk menyaring kandidat,” jelas Gatot.

​Tujuan seleksi ini adalah memastikan calon memiliki kapasitas dan memenuhi standar kompetensi dasar sebagai kepala desa. Seluruh warga yang memenuhi syarat dipersilakan mendaftar, dengan syarat pendidikan minimal memiliki ijazah SMP atau sederajat.

​“Pilkades serentak 2026 menjadi agenda penting untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan kepemimpinan yang sah dan kuat,” tutup Gatot. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.