TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial ARA (19) di pinggir Jalan Dusun Sp. B Rias Desa Rias, Kecamatan Toboali, pada Sabtu (11/10/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.
ARA, seorang buruh harian yang beralamat di Dusun Limus RT 015/005 Desa Serdang, Kecamatan Toboali, diamankan setelah diduga sering melakukan transaksi narkotika di lokasi penangkapan.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ARA telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 18,76 gram,” ujar Iptu GJ Budi.
Penangkapan berawal dari informasi yang ditindaklanjuti oleh tim Sat Resnarkoba. Saat digeledah di TKP, yang didampingi oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal warna putih diduga sabu, 1 (satu) buah potongan pipet minuman kecil berwarna merah, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO J berwarna ungu hijau.
Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka ARA di Dusun Limus, yang juga didampingi oleh Ketua RT setempat. Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti yang lebih banyak, meliputi:
2 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih (sabu). 49 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih (sabu).
Berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi, seperti plastik bening kosong, potongan pipet, sekop dari pipet, korek api gas, dan yang paling menonjol adalah 1 (satu) unit timbangan digital merk DIGITAL SCALE berwarna hitam.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 50 bungkus kecil dan 2 bungkus besar, dengan total berat bruto 18,76 gram.
”Modus operandi pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan tersebut. Motifnya adalah mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu,” jelas Iptu GJ Budi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan jual beli narkotika jenis sabu ini sudah dilakukannya kurang lebih selama 1 (satu) bulan.
Saat ini, tersangka ARA telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.
Barang Bukti yang Diamankan:
2 Bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih. 50 Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih. 1 Unit timbangan digital merk DIGITAL SCALE berwarna hitam. 1 Unit Sepeda motor merk YAMAHA MIO J berwarna ungu hijau Serta berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti plastik kosong, potongan pipet, sekop, korek api, dan kotak penyimpanan. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.