KOBA, ERANEWS.CO.ID – Dalam peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian, baik nasional dan daerah, perlu dilakukan langkah-langkah transformasi dalam pengadaan barang dan jasa. Konsolidasi pengadaan barang/jasa merupakan salah satu bentuk transformasi dalam pengadaan barang/jasa. Untuk itulah Pemkab Bangka Tengah menggelar sosialisasi terkait konsolidasi kertas dan tinta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (26/09/2025). Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Besar Kantor Bupati Bangka Tengah dan diikuti seluruh OPD se-Bangka Tengah.
Efrianda, selaku Wakil Bupati Bangka Tengah, membuka acara ini seraya berharap setiap peserta dapat mengikuti dan mengimplementasikan dengan baik.
“Salah satu strategi yang sesuai untuk mengoptimalisasi pengadaan barang/jasa adalah melalui konsolidasi pengadaan barang/jasa. Konsolidasi pengadaan barang/jasa diharapkan dapat menjadi upaya untuk mempercepat tercapainya tujuan organisasi, meningkatkan posisi tawar serta menghasilkan pengadaan dengan nilai manfaat sebesar-besarnya (value for money),” ujar Efrianda.
Lebih lanjut, Wabup menerangkan bahwa dengan adanya konsolidasi akan memperkecil jumlah kegiatan pengadaan sehingga lebih efisien dalam hal anggaran, teknis kegiatan, kebutuhan SDM dapat dicapai. Namun tantangan utama yang mungkin dihadapi dalam penerapan strategi ini yaitu integrasi kebutuhan barang/jasa dan kebijakan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah.
”Untuk itu, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh organisasi perangkat daerah mulai melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa pemerintah dan mengelompokkan kebutuhan yang bisa dikonsolidasikan agar proses pengadaan akan lebih cepat, efektif penerapannya, dan potensi masalah yang akan ada bisa lebih terkelola,” imbuhnya.
Efrianda juga berharap sosialisasi konsolidasi ini dapat mengurangi potensi terjadinya ketidakpatuhan (non-compliance) atas prosedur pengadaan yang telah ditetapkan, serta memberikan panduan pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang/jasa di daerah.
Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan revisi kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, setelah Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Peraturan tersebut menjadi penting sebagai dasar dilakukannya transformasi prosedur pengadaan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik. Hadir sebagai narasumber yakni Fendy Dharma Saputra selaku Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.