BANGKA, ERANEWS.CO.ID — Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat kembali menggelar sidang terhadap 6 terdakwa, mantan Ketua RT Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum di ruang sidang PN Sungailiat, Selasa (05/01/21).
Dalam sidang ini terdakwa Aditama tidak menggunakan penasehat hukum sedangkan 5 terdakwa lainnya yaitu Robandi alias Abah, Muhammad Yusuf alias Yusuf, Mulyadi alias Aak, Syamsul Effendi alias Fendi, Heti Rukmana masih menggunakan penasehat hukum yakni Zaidan, Muh Nuh dan rekan-rekannya.
Sidang yang dimulai pukul 09:00 wib dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Fatimah dan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Firman Jaya. Dan sidang berlangsung secara reguler atau tatap muka langsung karena seluruh terdakwa hadir di ruang persidangan.
Ketua Majelis hakim Fatimah mempersilahkan penasehat hukum para terdakwa untuk membacakan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya, Selasa (29/12/2020) lalu.
Dalam sidang ini 5 terdakwa dalam eksepsinya dibacakan para penasehat hukumnya, sedangkan terdakwa Aditama alias Adi membacakan sendiri esepsinya yang dibuat dengan tulisan tangannya.
Usai pembacaan esepsinya, Ketua Majelis Hakim Fatimah meminta penuntut umum untuk menanggapi eksepsi yang sudah dibacakan penasehat hukum para terdakwa dan terdakwa Aditama.
“Sidang ini akan kita lanjutkan kembali Selasa (12/01/2021) dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap esepsi yang sudah dibacakan penasehat hukum dan terdakwa Aditama,” kata Fatimah.
Usai sidang, JPU Kejari Bangka Rizal Purwanto mengatakan pihaknya akan menanggapi secara tertulis eksepsi yang sudah disampaikan penasehat hukum para sidang selanjutnya.
“Kita akan susun tanggapan secara tertulis terhadap esepsinya penasehat hukum pada sidang berikutnya,” kata Rizal yang juga Kasi Pidum Kejari Bangka.
Sedangkan penasehat hukum para terdakwa, Zaidan mengatakan optimis para kliennya akan dibebaskan dari segala dakwaan setelah disampaikan eksepsi (keberatan) dalam persidangan tadi.
“Eksepsinya sudah kita sampaikan tadi di ruang sidang cuma tadi ada tambahan esepsi dari terdakwa Aditama yang menyatakan surat undangan sosialisasi itu dibuat saat mereka masih dalam kapasitas selaku ketua RT, karena surat pemberhentian mereka selalu ketua RT itu pada tanggal 5 Juni dan dia juga bilang sampai bulan Juni tadi masih menerima insentif atau honor selalu ketua RT, jadi dia secara hukum masih sah menandatangani surat undangan sosialisasi itu,” kata Zaidan seraya berharap Majelis Hakim akan mengabulkan esepsi yang sudah disampaikan di sidang tadi.
Di luar persidangan terlihat petugas keamanan dari PN Sungailiat, Polres Bangka cukup melakukan pengamanan yang ketat dalam sidang ini, namun pihak keluarga dan masyarakat Kelurahan Kenanga yang hadir tidak seramai atau sebanyak dari persidangan sebelumnya.
(eranews/eq)