LEPARPONGOK, ERANEWS.CO.ID – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pongok, DL, ditangkap oleh jajaran Polsek Lepar Pongok. Ia diduga telah berulang kali melakukan pengerusakan fasilitas Kantor Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (20/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, menyusul laporan resmi yang disampaikan oleh Kepala Desa Pongok, Sdr. Adung. Saat ini, DL sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lepar Pongok.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kapolsek Lepar Pongok, IPDA Sasongko, membenarkan penanganan kasus ini. Menurut Sasongko, penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait tindakan yang mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas negara.
”Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku DL sudah tiga kali merusak kaca kantor desa dan juga mengancam perangkat desa,” ujar Sasongko.
Ia menjelaskan bahwa dua kejadian pengerusakan sebelumnya sempat diselesaikan secara musyawarah. Namun, pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada Sabtu (19/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Akibatnya, pihak desa memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Tim gabungan dari Polsek Lepar Pongok, opsnal, serta Bhabinkamtibmas Desa Pongok dan Desa Celagen yang dipimpin langsung oleh IPDA Sasongko langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya, Pemerintah Desa (Pemdes) Pongok diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.
”Pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 187 KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman atau pengerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Sasongko.
(EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.