TOBOALI, ERANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akhirnya menggelar seleksi terbuka (selter) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Jabatan ini sebelumnya diisi oleh seorang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah.
Posisi Sekretaris Daerah merupakan jabatan tertinggi dalam struktur pemerintahan daerah, dengan tugas utama membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno, menjelaskan bahwa seleksi ini bersifat nasional dan terbuka untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaik yang memenuhi syarat. Ini berarti ASN dari luar Kabupaten Bangka Selatan juga memiliki kesempatan yang sama.
”Seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah ini terbuka untuk semua ASN. Baik itu dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan maupun dari luar daerah, karena sifatnya terbuka,” ungkap Suprayitno pada Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, seleksi ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan efektif. Melalui proses yang transparan dan kompetitif, diharapkan terpilih pejabat yang mampu mengemban tugas dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Seleksi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif.
”Pendaftaran selter sekretaris daerah sudah dibuka dari tanggal 7-21 Agustus 2025,” tambah Suprayitno.
Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengunggah berkas melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id dan mengirimkan berkas fisik ke sekretariat panitia.
Persyaratan umum bagi pelamar antara lain berstatus PNS aktif, memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata Satu (S1) atau Diploma IV, serta pengalaman jabatan minimal lima tahun kumulatif.
Pelamar juga harus memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, tidak terafiliasi dengan partai politik, dan tidak pernah menjadi anggota legislatif. Pangkat atau golongan minimal yang disyaratkan adalah Pembina Tingkat I atau eselon IV b, dan tidak pernah atau sedang menjalani sanksi disiplin dalam lima tahun terakhir.
”Semua ini merupakan prosedur standar untuk mencari posisi sekretaris daerah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Untuk menjamin transparansi, seleksi ini melibatkan pihak internal dan eksternal, termasuk akademisi dari perguruan tinggi dan pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hingga saat ini, belum ada pendaftar yang mengikuti proses seleksi, termasuk untuk enam jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
”Mungkin para pendaftar sedang fokus terhadap syarat pemberkasan administrasi yang akan di-upload melalui sistem,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.