TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Sembilan dari sepuluh kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan yang masa jabatannya telah berakhir, akan diperpanjang selama dua tahun.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3/3/417/SJ yang dikeluarkan pada 31 Juli 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangka Selatan, Achmad Ansyori, menjelaskan bahwa total ada sepuluh kepala desa yang seharusnya diperpanjang masa jabatannya, namun hanya sembilan yang menyatakan kesediaannya.
”Berdasarkan SE tersebut, ada sembilan jabatan kepala desa yang bisa diperpanjang,” kata Ansyori, Rabu (13/8/2025).
Adapun daftar kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang adalah:
Kecamatan Payung: Ibrohim (Desa Sengir) dan Marjan (Desa Pangkal Buluh).
Kecamatan Simpang Rimba: Eki Pradika Saputra (Desa Ranggung) dan Kartono (Desa Gudang).
Kecamatan Pulau Besar: Taufik (Desa Batu Betumpang), Pitra (Desa Fajar Indah), dan Hamang (Desa Suka Jaya).
Kecamatan Tukak Sadai: Iin Sandra (Desa Pasir Putih) dan Askandi (Desa Bukit Terap).
Sedangkan Iswandi, Kepala Desa Jeriji di Kecamatan Toboali, menjadi satu-satunya yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.
Ansyori juga menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tidak berlaku bagi kepala desa yang berhenti karena meninggal, permintaan sendiri, diberhentikan, atau desa yang sudah mengadakan pemilihan kepala desa.
Misalnya, Desa Payung yang baru saja melakukan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) pada Juli 2025. M. Rifani yang terpilih sebagai Kepala Desa Payung juga akan diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.
Terakhir, Ansyori menambahkan bahwa hak-hak penghasilan bagi kepala desa yang diperpanjang akan dihitung sejak tanggal pengukuhan. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.