TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Maraknya isu kawasan hutan di Kabupaten Bangka Selatan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar sosialisasi penataan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
Acara ini ditujukan khusus bagi para kepala desa se-Kabupaten Bangka Selatan untuk membahas aktivitas perkebunan masyarakat.
Sosialisasi yang diadakan di Ruang Rapat Gunung Namak, Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa (5/8/2025), dihadiri oleh berbagai pihak penting. Turut hadir antara lain Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, Ketua Komisi I dan II, Kepala Dinas PUPR dan BPN, Kepala UPT KPHP Muntai Palas, Ketua Apdesi, serta seluruh kepala desa dan camat se-Bangka Selatan.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bangka Selatan, Zamroni, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif Pemkab. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai regulasi pemanfaatan ruang kawasan hutan untuk budidaya perkebunan.
“Kegiatan ini agar masyarakat paham terkait regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang kawasan hutan. Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui pemerintah desa sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” ungkap Zamroni.
Menurut Zamroni, kehadiran pemerintah ini bertujuan untuk melakukan penataan agar aktivitas petani dan pekebun bisa berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan.
Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi ini penting agar pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan masyarakat, bersama DPRD sebagai penyerap aspirasi, dapat menjaga aktivitas pertanian dan perkebunan di kawasan hutan.
Senada dengan Zamroni, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bangka Selatan, Rispandika, menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan diatur oleh peraturan pemerintah, seperti Permen LHK Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2021 serta PP Nomor 24 Tahun 2021.
“Intinya adalah bagaimana masyarakat berusaha dengan adanya perizinan yang legal,” kata Rispandika.
Terkait keresahan masyarakat akibat pemasangan plang di beberapa wilayah, Rispandika menyebut bahwa plang tersebut dipasang oleh dua pihak, yaitu Satgas PKH dan pihak HTI.
Ia berencana memanggil kedua pihak tersebut untuk menjelaskan perizinan yang mereka miliki dan meminta mereka mensosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Rispandika mengungkapkan bahwa dinas terkait telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala desa untuk mendata masyarakat yang berkebun atau beraktivitas di kawasan hutan. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.