TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Dugaan penguasaan lahan hutan produksi (HP) seluas 50 hektar di Desa Keposang oleh perorangan menjadi sorotan.
Lahan yang ditanami sekitar 7.000 pohon sawit dan sudah lama menghasilkan panen ini diduga dipecah atas nama orang lain untuk menghindari aturan pemerintah.
Masyarakat dan pihak terkait kini mempertanyakan langkah Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perambahan Hutan (PKH) untuk menindaklanjuti kasus ini.
Terlebih lagi, pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran yang memberikan batas waktu hingga 6 Agustus 2025 bagi masyarakat untuk melaporkan atau mengurus kepemilikan lahan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Surat edaran tersebut mengimbau warga atau pihak luar yang memiliki kebun sawit di wilayah desa untuk segera melapor kepada ketua RT atau kepala dusun setempat.
Pelaporan ini bertujuan agar data dapat diteruskan ke Kementerian Kehutanan, mengingat kawasan tersebut masuk dalam kategori hutan produksi (HP).
“Diinformasikan untuk warga atau warga luar yang punya lahan kebun sawit di wilayah desa yang dimaksud, untuk segera melapor kepada ketua RT atau kadus setempat untuk diisi data ke kementerian kehutanan. Karena kawasan tersebut masuk hutan produksi (HP),” demikian bunyi pemberitahuan yang beredar.
Batasan maksimal kepemilikan kebun sawit di kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 5 hektar per orang.
Dengan adanya penguasaan 50 hektar oleh satu individu yang dipecah kepemilikannya, praktik ini dikhawatirkan menjadi modus untuk mengakali regulasi yang ada.
Masyarakat berharap Satgas PKH segera melacak dan menindaklanjuti keberadaan kebun sawit milik perorangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.