Kejari Bangka Selatan Tahan Enam Tersangka dari Empat Perkara Kriminal

TOBOALI, ERANEWS.ID – Enam orang tersangka tindak pidana kriminalitas telah digiring petugas ke dalam sel tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada Rabu (23/7/2025).

Dimana mereka kini resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara yang menjerat keenam tersangka naik ke tahap dua. Dengan demikian, mereka akan segera diadili di meja hijau.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Aprianta Budi Peranginangin, mengatakan bahwa terdapat empat berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Bangka Selatan. Rinciannya adalah dua berkas perkara pencurian, satu berkas perkara mineral dan batubara, serta satu perkara penganiayaan. Dari keempat perkara tersebut, enam orang tersangka turut diamankan.

“Hari ini ada empat berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan beserta tanggung jawabnya,” ungkap AB Peranginangin.

Dirinya merinci, dari empat berkas perkara tersebut, dua berkas memiliki masing-masing dua tersangka. Yakni:

  • Kasus pencurian sawit milik PT BSSP di Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, dengan tersangka berinisial A dan Z.
  • Kasus pertambangan mineral dan batubara ilegal di kebun sawit warga di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, dengan tersangka berinisial C dan S.

Selanjutnya, satu tersangka berinisial J terkait kasus pencurian dengan pemberatan, yang diduga melakukan pencurian buah alpukat milik warga di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba.

Terakhir, satu perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dilakukan oleh tersangka berinisial Y.

“Jadi dari empat berkas perkara, terdapat satu berkas dengan dua orang tersangka. Total pelimpahan empat berkas ada enam orang tersangka,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan. Mereka semua ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Juli hingga 11 Agustus 2025.

Jika JPU membutuhkan waktu tambahan dalam penyusunan surat dakwaan, penahanan dapat diperpanjang hingga 30 hari.

Saat ini, JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan guna pelimpahan perkara dan barang bukti ke persidangan. Sejumlah JPU juga telah ditunjuk. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berkomitmen untuk menangani perkara secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, serta tetap mengedepankan sikap humanisme dalam penanganan perkara.

“Sehingga mencapai tujuan dari pemidanaan itu sendiri, yaitu keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.