Dinas Pertanian Bangka Selatan Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Dana Oplah Petani, Ungkap Miskomunikasi Administrasi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, memastikan tidak ada pemotongan dana optimalisasi lahan (Oplah) bagi petani di daerah tersebut.

Penegasan ini disampaikan menyusul aduan sejumlah petani ke DPRD Bangka Selatan mengenai dugaan pemotongan dana Oplah senilai Rp25.000 per petak, yang seharusnya membuat petani menerima Rp900.000 per hektare, namun hanya menerima Rp800.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan dana Oplah yang diterima petani.

Hal ini juga berlaku untuk unit pengelola keuangan, gabungan kelompok tani (Gapoktan), maupun kelompok tani (Poktan) yang ada di Desa Rias. Menurutnya, pembayaran dana Oplah kepada petani telah sesuai dengan pengukuran lahan yang dilakukan.

“Dinas tidak melakukan pemotongan apa pun terkait dana Oplah tersebut. Termasuk Gapoktan dan Poktan,” ungkap Risvandika kepada wartawan pada Selasa (1/7/2025).

Risvandika menjelaskan bahwa Kabupaten Bangka Selatan menerima program Oplah dari pemerintah pusat seluas 6.600 hektare, setelah ditetapkan sebagai kawasan prioritas nasional dalam mewujudkan program swasembada pangan.

Program optimalisasi lahan ini tersebar di 22 desa yang ada di tujuh kecamatan, meliputi Kecamatan Toboali, Airgegas, Simpang Rimba, Pulau Besar, Tukak Sadai, Lepar, dan Kepulauan Pongok. Luasan lahan paling besar ada di Desa Rias, yaitu mencapai 25 persen atau 1.800 hektare. Optimalisasi lahan rawa ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pendapatan petani.

Total dana yang digelontorkan untuk program Oplah ini mencapai kurang lebih Rp5.940.000.000, dengan alokasi dana senilai Rp900.000 per hektare lahan milik petani untuk mengolah lahan tersebut demi menyukseskan program swasembada pangan.

“Per hektare dana yang diperoleh petani sebesar Rp900.000. Tetapi saat ini belum selesai semua pengolahan lahannya,” jelasnya.

Risvandika menerangkan bahwa mekanisme penyaluran dana dilakukan langsung oleh Kementerian Pertanian kepada Gapoktan maupun Poktan. Pembayaran dana Oplah disesuaikan dengan hasil pengukuran luas lahan di lapangan, bukan berdasarkan surat tanah.

Ia mencontohkan, meskipun surat tanah program Oplah petani mencatat luas satu hektare, dana yang dibayarkan belum tentu sama dengan luas lahan karena akan terpotong adanya saluran irigasi, pendirian pondok, maupun parit. Sebelumnya, petugas juga telah melakukan verifikasi lahan di lapangan untuk mengidentifikasi lahan Oplah sesuai ketentuan. Jika memenuhi kriteria, pembayaran dana Oplah akan langsung dilakukan kepada setiap petani.

“Sampai saat ini belum semua lahan target Oplah tergarap. Masih sebagian,” tuturnya.

Mengenai potongan sebesar Rp25.000 per petak sawah, Risvandika memastikan hal tersebut hanya miskomunikasi. Ia menjelaskan bahwa telah ada kesepakatan secara tertulis antara petani dengan Poktan maupun Gapoktan mengenai dana tersebut. Pengurus Poktan maupun Gapoktan meminta bantuan sukarela dari setiap anggota untuk biaya transportasi pengolahan lahan.

“Intinya sudah sepakat antara ketua kelompok tani maupun anggotanya masing-masing. Tetapi kemarin ada anggota yang tidak hadir sehingga terjadi miskomunikasi dan sempat dilakukan mediasi,” terangnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.