TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Sat Res kriminal Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan dua pelaku diduga spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Toboali.
Kedua pelaku ini melancarkan aksinya saat gudang sembako milik korban, sedang ditinggal naik haji. Serta menurut pengakuan pelaku, mereka sampai lupa sudah berapa kali melakukan aksi pencurian di gudang sembako tersebut.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, kedua pelaku yakni Isabela alias Revi (32) dan Argi (25) berhasil diamankan oleh Sat Reskrim setelah diduga melakukan aksi Curat di Rawa Bangun, Kelurahan Toboali.
“Kedua pelaku ini telah melakukan aksi Curat di sebuah gudang toko sembako yang terletak di Rawa Bangun, Kelurahan Toboali,” ungkapnya, Selasa (24/6/2025).
Kronologi kejadian bermula, adanya laporan dari korban Edy Sumardi (48) melaporkan bahwa telah terjadi aksi pencurian di gudang sembako miliknya saat sedang di tinggal naik haji dengan keadaan terkunci. Pada Kamis, (19/06) sekira pukul 20.30 korban ingin mengecek gudang toko sembakonya dan melihat gudang tokonya telah berantakan serta pintu belakang terbuka dengan banyak barang telah hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Basel.
Berikut Barang-barang dan sembako yang hilang:
30 dus penyedap rasa SASA, 100 dus Indomie dan Pop Mie, 20 karung Mie Won, 3 dua Minuman Teh Poci, 2 dus sabun cair merk Wow, 2 dus Mentega merk Amanda, 3 buah Aki Mobil GS, 2 set Sower Alat Mandi, 1 unit Lemari Plastik, 1 buah Gas Melon, 1 unit Teko Listrik merk Luna Life, 1 unit Pompa Ban D.LY, 1 unit Mesin Air merk Sanyo, 30 dus Penyedap rasa merk Masako, 30 dus Minyak Goreng Fortune, 10 dus Makanan Ringan Kitela, 15 dus Pampers Meris, 15 dus Kecap manis Bango, 10 dus Gandum Merk Segitiga Biru, 1 buah Gerinda Listrik Bosch, 1 buah Kompor Gas Tanam Niko, 2 Bor Listrik Wosch, 1 jet Sower Toto, 1 buah Kipas Angin, 1 set Tengki Semprot Elektrik Wama Hijau, 1 buah Tangga Lipat Alumunium dan 2 Set Dongkrak Mobil
“Atas kejadian ini Korban mengalami kerugian hingga Ratusan Juat rupiah,” terangnya.
Setelah menerima laporan tersebut didapati laporan kalau di pasar Terminal Toboali, terdapat seseorang yang menjual penyedap rasa Sasa sebanyak kurangnlenih 4 dus dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan serta pencocokan. Kemudian diketahui bahwa salah satu terduga pelaku pencurian yakni Revi sedang berada di kediamannya di Rawa Bangun, pada Minggu subuh pukul 05.30 pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan dari pengakuan pelaku barang curian tersebut separuh sudah di jual secara ecer, digunakan kebutuhan sehari- hari serta sebagian masih berada di rumah pelaku.
Lalau di lakukan pengembangan bahwa dari pelaku Revi tadi perbuatan Curat tersebut di lakukan bersama kedua rekannya. Setelah di lakukan penyidikan didapati identitas pelaku lainnya diduga Argi, kemudian pada senin (23/06) Unit Opsnal melakukan penyelidikan kembali terkait pelaku lainnya. Setelah di lakukan penyelidikan terduga pelaku Argi sedang berada di Jalan Bukit Langkik, sekira pukul 13.00 wib Tim langsung menuju keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku ini melakukan aksi pencurian tersebut sekitar tiga orang, dua berhasil kita amankan dan satunya lagi sedang dalam pengejaran,” ucapnya.
“Didapati juga barang bukti lainnya di kediaman pelaku Argi, 3 dus Indomie Goreng, 2 buah dongkrak, 2 buah aki mobil merek Gs Astra, 1 buah Pampers Merries, 1 teko listrik merek luna life, 1 buah lemari plastik 4 tingkat, 1 buah pompa angin merek DIY, 3 sabun cuci piring wow, 1 buah botol Aqua ukuran 1,5 liter berisikan sabun cuci piring dan 1 buah botol Aqua ukuran 600ml berisikan sabun cuci piring,” imbuhnya.
Ditambahkannya, kedua pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Basel, berikut barang bukti dan modus para pelaku ini dari pengakuannya karena kebutuhan ekonomi.
“Terhadap pelaku terancam Pasal 363 KUHP, ayat 1 dan 2 dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.