JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar melalui siaran pers nya pada Kamis (5/6/2025).
Menurutnya adapun 3 orang saksi yang diperiksa tersebut yakni
berinisial:
LL selaku Finance Manager di Medan Wilmar Group Indonesia.
YD selaku Branch Manager PT Mandiri Tunas Finance Cabang Kelapa Gading.
PH selaku Owner Mitra Niaga Artha Walasindo.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk,” ungkap Kapuspenkum.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.