Enam Tersangka di Bangka Selatan Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Segera Diseret ke Meja Hijau

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Sebanyak enam tersangka telah diserahkan oleh penyidik Kepolisian Resor Bangka Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Mereka kini resmi menjadi tahanan kejaksaan setelah berkas perkara yang menjerat mereka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan. Dalam beberapa pekan ke depan, keenam tersangka ini akan segera diseret ke meja hijau untuk diadili.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Tommy Purnama, menjelaskan bahwa ada empat berkas perkara beserta barang bukti yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Dari jumlah tersebut, enam orang tersangka diserahkan kepada JPU, satu di antaranya adalah seorang perempuan. Berkas perkara ini dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Jadi ada empat perkara dengan enam orang tersangka,” kata Tommy, Kamis (5/6/2025).

Tommy Purnama merinci empat perkara tersebut terdiri dari beberapa kasus berbeda yang ditangani aparat kepolisian. Misalnya, tersangka Mingkhory alias Khory dan Dolli Saputra yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Raya Desa Gadung.

Kemudian, ada kasus penganiayaan dengan tersangka seorang perempuan bernama Rurry Harvidari (24). Selanjutnya, perkara narkotika dengan tersangka Andrian (28) atas dugaan kepemilikan 35 paket sabu seberat 9,06 gram.

Tiga perkara tersebut merupakan pelimpahan dari unit Pidana Umum, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, serta Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.

Sementara itu, satu perkara lain dengan tersangka Anjas Saputra dan Joni merupakan limpahan dari Polsek Airgegas. Kedua tersangka ini diduga menjadi pelaku curat di toko kelontong milik salah satu warga di Desa Airgegas.

“Jadi, pelimpahan dari pidana umum ada dua orang tersangka, perkara PPA satu orang tersangka, narkotika satu orang tersangka, dan curat dari Polsek Airgegas dua orang tersangka,” papar Tommy Purnama.

Enam tersangka ini telah ditahan di tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) berbeda dengan status tahanan kejaksaan. Empat tersangka, yaitu Khory, Dolli, Anjas Saputra, dan Joni, ditahan di Lapas Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka. Sementara itu, tersangka Andrian ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

Adapun tersangka perempuan, Rurry Harvidari, ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 Juni 2025.

Tiga JPU telah ditunjuk dan diinstruksikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Hendri Yanto, untuk memantau perkembangan kasus ini.

Kejaksaan saat ini masih mempersiapkan surat dakwaan sesuai standar operasional prosedur guna pelimpahan perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Sungailiat.

“Setelah itu, baru kita akan menunggu jadwal persidangan dari pengadilan sampai perkara tersebut tuntas,” ucap Tommy.

Ditargetkan dalam kurun waktu satu pekan ke depan, perkara ini akan segera disidangkan. Tommy Purnama menegaskan bahwa Kejari Bangka Selatan berkomitmen dalam penanganan perkara akan tetap tegak lurus, mengedepankan kepastian, kemanfaatan, serta keadilan, sembari tetap mengedepankan sikap humanisme dalam tindak lanjut penanganan perkara.

“Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memastikan akan melakukan penuntutan terhadap para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.