KOBA, ERANEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masa Sidang III Tahun 2025 dan pengumuman nama anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Masa Sidang III Tahun 2025. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Rabu (28/05/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bateng, Batianus, tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, yang secara resmi menyampaikan tiga raperda usulan Pemerintah Kabupaten Bateng untuk dibahas dalam masa sidang ini.
Adapun tiga raperda yang disampaikan antara lain:
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; dan
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
“Ketiga raperda yang kami sampaikan ini sebelumnya telah melalui pembahasan dan kajian oleh tim Pemerintah Daerah. Penetapan peraturan daerah ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang tentunya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Efrianda dalam pidato pengantarnya.
Lebih lanjut, Efrianda menjelaskan bahwa perubahan atas Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung kemandirian fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.
“Untuk raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, kami ingin memperkuat instrumen kebijakan dalam mengurangi kerentanan serta meningkatkan ketangguhan daerah terhadap potensi bencana,” tambahnya.
Sementara itu, Raperda tentang RPJMD 2025–2029 diarahkan guna mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran, adil, dan merata di seluruh wilayah Bangka Tengah.
“Mudah-mudahan ketiga raperda ini dapat dibahas bersama, sehingga nantinya melahirkan perda yang berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, dan memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.
Efrianda juga menegaskan bahwa penyampaian raperda ini merupakan langkah strategis dalam mendorong kemajuan Kabupaten Bangka Tengah dari sisi regulasi yang selaras dengan norma dan aturan hukum yang berlaku.
Usai menyampaikan pemaparannya, Wabup Efrianda menyerahkan dokumen raperda kepada Ketua DPRD Bateng, Batianus, yang menerima secara langsung di ruang sidang.
Menanggapi penyampaian tersebut, Batianus menyatakan bahwa proses pembentukan perda harus dilaksanakan secara tertib, teratur, taat hukum, tidak tumpang tindih, serta memperhatikan skala prioritas.
“Kami telah menerima usulan ini dan akan segera membahasnya bersama tim pemerintah daerah dan panitia khusus DPRD yang telah dibentuk untuk mengkaji ketiga raperda tersebut,” ujar Batianus.
Ia juga menekankan bahwa raperda yang diajukan ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung kemajuan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.