TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Seorang ustaz berinisial MG (40), yang merupakan pimpinan Yayasan Tahfidz Quran di Kecamatan Payung, akhirnya dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Satya Sanika Polres Bangka Selatan pada Selasa (27/5/2025).
MG menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, Polres menerima laporan dari salah seorang korban berinisial B. Korban melapor didampingi pengasuh pesantren dan orang tuanya.
Terungkap, perbuatan menyimpang MG telah dilakukan sejak awal tahun 2024 dan baru terbongkar pada tahun 2025.
AKBP Agus Arif Wijayanto menjelaskan, modus yang digunakan tersangka MG adalah dengan menjanjikan atau memberikan uang, pakaian, bahkan ponsel kepada korban B agar mau menuruti kemauannya.
“Terkait dengan jumlah korban, sampai saat ini masih didalami. Yang jelas yang bisa kami pastikan bahwa korban lebih dari satu orang, dengan berbagai cara dan berbagai modus yang telah dilancarkan oleh pelaku,” tukas Kapolres.
Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, kejadian ini bermula pada awal tahun 2024. Status korban adalah santri, dan pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut.
“Tentu ini memerlukan sinergi dari pihak terkait. Bagaimana kita bersama untuk melakukan peningkatan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan semua pihak, sehingga hal-hal seperti ini bisa kita hindari dan bisa kita cegah,” terang AKBP Agus Arif Wijayanto.
Atas perbuatannya, tersangka MG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, Kasi Humas Polres Bangka Selatan, serta Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.