Residivis Narkoba di Toboali Kembali Diciduk Bersama Kekasihnya

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Seorang residivis kasus narkoba berinisial AF (34) kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Baru sebulan menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat atas kasus serupa, AF kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan.

Penangkapan AF dilakukan bersama kekasihnya, WS alias Wiwit (25), warga Jalan Air Medang, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, pada Minggu (27/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Keduanya diamankan di pinggir Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, saat diduga hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli.

Plt Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, melalui keterangan pers yang diterima pada Minggu (27/4/2025) malam, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan kedua tersangka.

“Saat penangkapan, petugas mendapati kedua tersangka membawa narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam dua paket,” jelas Iptu Budi.

Setelah penangkapan, penggeledahan dilakukan di lokasi dan disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam dengan nomor polisi BN 2810 ED yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Pengembangan penyelidikan dilanjutkan dengan penggeledahan di kediaman tersangka AF. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu alat hisap bong dan satu buah korek api gas.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan, dan kedua tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bangka Selatan,” tegas Budi.

Iptu Budi menambahkan, berdasarkan penangkapan dan barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Damai, Toboali. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih.

“Motif pelaku dalam mengedarkan narkoba ini diduga untuk mendapatkan keuntungan finansial,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 2,02 gram, satu alat hisap bong, satu korek api gas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Iptu Budi. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.