TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Jayadi alias Dahek (48), seorang residivis kasus narkoba, kembali ditangkap oleh Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan dan Polsek Lepar Pongok pada Kamis (6/3/2025) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di wilayah Pongok, yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Dahek, yang sebelumnya pernah mendekam di penjara pada tahun 2013 dengan kasus serupa, kini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Akibat perbuatannya, ia terpaksa menjalani ibadah puasa dan merayakan Lebaran di balik jeruji besi.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil menggerebek kediaman Dahek dan menemukan barang bukti berupa:
- 2 bungkus besar sabu seberat 22,66 gram
- Sejumlah plastik pembungkus sabu
- Timbangan digital
- Uang tunai Rp 4,3 juta
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Defriansyah.
“Dahek akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.