TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Cukong timah inisial AH asal Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diduga membeli pasir timah secara ilegal dari penambang PIP di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di perairan Laut Bagger Payak Ubi, Sukadamai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Dimana AH diduga menggunakan kaki tangan untuk menampung pasir timah tersebut dengan harga beli yang lebih tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bos AH menggunakan jaringan anak buahnya untuk membeli pasir timah dengan harga lebih tinggi, mencapai Rp 140 ribu hingga Rp 150 ribu per kilogram, jauh lebih mahal dibandingkan harga yang ditawarkan oleh CV mitra resmi PT Timah.
Praktik ilegal minning itu jadi perhatian serius Kepala Divisi Pengamanan (Kadivpam) PT Timah Tbk, Kombes Polisi Gatot.
Ia berjanji akan mendalami adanya praktik ilegal minning di IUP PT Timah laut Toboali dan sekitarnya.
“Terima kasih infonya, kami tertibkan dan gakkum (penegakkan hukum),” tegas Gatot, Jumat (27/12/2024).
Diberitakan sebelumnya, Praktik ilegal minning di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah DU 1546 Laut Sukadamai dan sekitarnya kembali terjadi.
Padahal, PT Timah selaku pemilik WIUPK itu sudah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada tujuh CV selaku mitra perusahaan PT Timah untuk membantu produksi Timah.
Informasi yang berhasil dihimpun dari salah seorang penambang yang minta dirahasiakan mengatakan jika bocornya pasir timah itu berasal dari beberapa PIP milik mitra dan PIP ilegal yang dijual pasir timah ke salah satu bos timah di Bakik Parit Tiga, Bangka Barat.
“Timah banyak bocor karena banyak anak buah bos bakik yang beli. Mereka beli harga tinggi,” kata sumber, Kamis (26/12/2024).
Sumber mengatakan, banyak kaki tangan bos Bakik di Toboali yang membeli timah dari laut Sukadamai dan sekitarnya, termasuk Bagger.
“Banyak kaki tangan bos bakik, ada sd, cn, ny, ls, jn dan Nc. Ade juga pembeli di padang, tampung timah baher,” ucapnya.
Ia juga menyebut, anak buah bos bakik sering monitoring penambang di kawasan Sukadamai saat malam hari.
“Malam kemarin anak buah bos bakik ini jemput 3 truk. Malam Selasa jemput 1 truk dan malam Rabu jemput 2 truk dan kaki tangannya sering keliaran juga, malam mereka keliling. Semua pembelian timah itu pakai dana bos bakik,” terangnya.
Sementara, Kepala Divisi Wilayah Basel dan Bateng PT Timah, Sigit Prabowo menegaskan perusahaan mitra PT Timah untuk tidak bekerja ilegal mining atau menjual pasir timah ke pihak lain.
“Jangan ada ilegal mining, hasil menambang (timah) dijual ke pihak lain yang menyalahi aturan hukum akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Ia menyebut, penegasan ini disampaikan langsung kepada seluruh perusahaan mitra PT Timah yakni, CV BRR, CV Aga, CV Teladan Jaya Abadi, CV Tujuh Bersaudara, CV Berkah Stania Jaya dan CV Victoria Bintang Selatan.
“Penegasan ini berlaku untuk semua perusahaan mitra, jika ada yang bermain ilegal mining maka akan kami proses dan izin SPK kami cabut. Kami tidak peduli perusahaan milik siapa, karena kami (PT Timah) berdiri di tengah-tengah tidak memihak kepada perusahaan manapun,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.