*Modus, Menitip Barang Besukan untuk Napi
BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berkoordinasi bersama pihak Rutan berhasil mengamankan dua Napi pemakai sabu di Rutan Kelas II B Muntok Kabupaten Bangka Barat. Kedua pelaku tersebut diamankan pada Jumat (20/11/20) sekira pukul 00:15 wib.
Terungkapnya kasus ini setelah Tim Rutan kelas IIB Muntok melaksanakan tes urine terhadap Napi (Warga Binaan) yang dicurigai yakni SA als KI dengan rekannya.
Dari hasil tes urine, napi tersebut semuanya positif mengandung Metamfetamine.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat AKP Umar Dani memerintahkan Anggota Sat Narkoba Polres Bangka Barat dan Tim Rutan kelas IIB muntok untuk melaksanakan pemeriksaan didalam rutan.
Dalam pemeriksaan itu dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan didalam lipatan celana Hitam yang digantung dijemuran blok kamar warga binaan didalam Blok Rutan Kelas IIB Muntok.
“Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 grm. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah melalui Kasat Narkoba, IPTU Umar DaniSelasa (24/11/20).
Untuk dua tersangka yakni masing-masing SA als Ko (28) warga Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat denagn status kepala kamar Napi /Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) rutan Muntok) DE als TO (32) tahun warga Desa jebu laut Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat dengan status Napi (WBP) rutan Muntok.
“Keterangan DE als TO mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menelpon temannya bernama YN. Kemudian dikirimkan oleh YN dengan cara dimasukkan kedalam botol pembersih wajah merk Garnier dengan modus menitip barang besukan untuk Napi Warga Binaan Pemasyarakatan tujuan penerima besukan atas nama SA Als KO,” ungkap Kasat Narkoba
Ia menambahkan, tersangka diduga melanggar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Sebagaimana di maksud pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya.
(eranews/asw)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.