Curi Motor di Desa Keposang, Marwek Berhasil Diciduk Sat Reskrim Polres Basel

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil menciduk Rohmat Ridwan alias Marwek (24) pelaku pencurian
di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dan
terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas kepolisian karena hendak kabur.

Dimana tersangka ini telah melakukan pencurian yakni sebuah motor Yamaha N max No Pol BN 6204 VH warna hitam No Rangka MH3SG3190KK487210 No Mesin G3E4E1332123, saat sedang di parkiran di depan rumah.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menjelaskan petugas terpaksa memberikan timah panas dikarenakan pelaku ini melakukan perlawanan serta akan melarikan diri saat hendak di tangkap petugas.

“Pelaku ini hendak melarikan diri serta melawan petugas saat hendak di tangkap,” kata Kasat Reskrim pada Rabu (11/12/2024).

Dirinya menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Kamis (7/11/2024) sekira Pukul 15.30 Wib datang dua orang laki laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Mio berwarna hitam menanyakan rumah Juki, kemudian Korban Siti Marpiah menyampaikan bahwa rumah Juki bukan disini, sehingga dua orang laki laki tersebut meninggalkan rumah korban. Namun tidak lama kemudian kedua orang tersebut datang kembali kerumah Korban dan menyampaikan bahwa kehausan serta meminta air minum sehingga korban masuk kedalam rumah untuk mengambil air minum.

Setelah Korban membawa air minum ternyata kedua orang laki laki yang tidak dikenal tersebut sudah tidak ada lagi dan satu unit sepeda motor Yamaha N- Max dengan No Pol BN 6204 VH warna hitam tidak ada juga.

“Pelaku alasannya menanyakan alamat, Lalu meminta minum karena kehausan yang akhirnya pelaku mengambil motor korban karena melihat kunci kontak berada di motor tersebut,” ungkapnya.

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 28.000.000 dan melapor ke Polres Basel,” imbuhnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, pada Kamis (5/12/2024) unit opsnal Polres Basel yang dipimpin langsung IPDA Yandha Aditya Prayoga mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sedang berada di Kabupaten Bangka, Kecamatan Belinyu. Tim Opsnal bergerak menuju Kecamatan Belinyu, sesampainya sekira pukul 21.10 wib tim Opsnal Sat Reskrim Polres Basel bersama unit Reskrim Polsek Belinyu langsung bergerak menuju keberadaan terduga pelaku di Pelabuhan Air Jukung Belinyu.

Sekira pukul 21:20 Wib unit Opsnal Polres Basel bersama unit Reskrim Polsek Belinyu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di pelabuhan Air Jungkung. Pada saat akan di tangkap pelaku ini mencoba melawan petugas serta berusaha melarikan diri, yang akhirnya pelaku ini terpaksa diberikan hadiah timah panas.

“Pelaku ini mendapatkan hadiah timah panas setelah melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri,” tukasnya.

Dalam penangkapan tersebut di dapatkan barang bukti sebuah motor Yamaha N Max dengan No Pol BN 6204 VH warna hitam, serta pelaku ini berpura pura menanyakan alamat kemudian diduga membawa sepeda motor korban yang kunci sepeda motor masih terpasang di motor tersebut.

Diungkapkan Kasat Reskrim bahwa pelaku ini juga mantan Residivis dengan kasus yang sama serta pelaku ini juga sudah bebas beberapa tahun yang lalu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel terhadap pelaku terancam Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.