TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mencokok tersangka HNA (34) tindak pidana pencurian yang terjadi di Wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Jumat (1/11/2024) di Belinyu.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi mengatakan bahwa korban NI (37) mendapat kabar dari suaminya, ISN bahwa motor miliknya sudah tidak ada lagi di Pelabuhan Jeki.
“Jadi tersangka ini ditangkap lantaran nekat mencuri sepeda motor Honda Beat milik NI warga Sukadamai, Toboali,” ungkapnya.
Dikatakan GJ Budi, Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (28/10/2024) lalu sekitar pukul 16.00 Wib di Pelabuhan Jeki, Sukadamai, Toboali. Yang dimana
korban menyebut bahwa dirinya tidak membawa motor tersebut.
Lalu korban dan suaminya pulang ke rumah untuk mengecek sepeda motornya dan memang sudah tidak ada lagi.
“Korban lalu mengecek di CCTV di Pelabuhan ternyata sepeda motornya sudah dicuri seseorang yang tidak dikenal,” ujarnya.
“Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp10 juta dan langsung melapor ke Polres Basel,” sambungnya.
Dikatakan GJ Budi, Pada Jumat (1/11/2024) lalu Tim Satreskrim Polres Basel mendapat informasi tersangka berada di wilayah hukum Polres Bangka.
Kemudian, Personel Polres Basel lalu berkoordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Bangka.
“Tim gabungan langsung bergerak ke Kecamatan Belinyu dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 15.00 Wib,” tukasnya.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah awalnya ia mengintai motor korban.
Kemudian, Nekat menyambungkan kabel saklar on/off dan berhasil dihidupkannya. Tersangka lalu kabur ke Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Jadi tersangka curanmor berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Basel dan Polres Bangka. Saat ini pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
“Dan tersangka HNA ini dijerat pidana pasal 362 KUHP,” terang dia. (EraNews/Lew)