Kajari Basel Pimpin Langsung Pemusnahan BB Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Rabu (2/10/2024).

Acara yang dilakukan di Halaman Kantor Kejari Basel tersebut juga dihadiri langsung oleh Kajari Basel, Riama BR Sihite, Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho, Kasat Narkoba Polres Basel, Kasi Intelijen Kejari, Michael YP Tampubolon, Kasi BB Kejari Basel, Deddy Faisal, serta tamu undangan lainnya.

Seusai pemusnahan, Kajari Basel Riama BR Sihite mengatakan bahwa barang bukti memiliki peranan penting dalam pembuktian perkara pidana.

Dirinya juga menekankan pengelolaan barang bukti adalah salah satu tugas utama Kejaksaan, yang menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik, serta melaksanakan putusan pengadilan.

“Jadi ada 23 perkara, berupa sabu ada 77, 2957 gram, ekstasi seberat 0,6935 gram, dan 50 butir tramadol,” kata Riama BR Sihite didampingi Kasi BB Deddy Faisal kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskannya, untuk perkara selanjutnya ada 24 perkara lainnya yaitu terkait dengan perkara ITE informasi dan elektronik 1 perkara, BBM 1 perkara, penganiayaan, senjata api, persetubuhan, pencurian ada beberapa perkara, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga, pemalsuan uang serta pengeroyokan dan mucikari.

“Jadi pemusnahan barang bukti bertujuan agar para jaksa dapat melaksanakan putusan secara tuntas, sehingga tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini,” ucapnya.

Disamping itu, pemusnahan ini juga untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang.

“Tentunya kegiatan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan mengurangi peredaran barang bukti ilegal di masyarakat, serta menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” terang Riama. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.