Wujudkan Penyelenggaraan Pilkada yang Kondusif, Pjs Bupati Elfin Elyas Keluarkan SE Netralitas Kepada Seluruh Pegawai Pemkab Basel

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Guna mewujudkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang berkualitas kondusif serta damai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait netralitas kepada seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Basel.

Seruan netralitas tersebut berdasarkan SE Nomor:800.1.10/7/BKPSDMD/2024 tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN dilingkungan Pemkab Bangka Selatan dalam pemilihan kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tahun 2024, yang ditetapkan pada Kamis (26/9/2024).

Pjs Bupati Basel Elfin Elyas menyebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari praktek KKN dalam menggunakan haknya pada pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah nanti, pihaknya mengeluarkan surat edaran terkait aturan netralitas ASN.

“Tentunya kita menginginkan Pilkada yang damai serta berkualitas, sehingga surat edaran ini diperuntukkan bagi ASN Pemkab Basel,” ungkapnya pada Jumat (27/9/2024).

Adapun, disebutkan dalam surat edaran tersebut, dalam rangka menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kerja yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Setiap ASN maupun Non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dilarang memberikan dukungan kepadacalon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara:

a. ikut kampanye.

b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN;

c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dan Non ASN.

d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan aset negara atau fasilitas negara seperti internet, Komputer maupun lainnya.

e. Sebagai peserta kampanye melalui media sosial melalui pemasangan status yang mendukung/tidak mendukung pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tertentu.

f. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

g. melakukan foto bersama dengan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan, berpose, atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

2. ASN maupun Non ASN agar menjaga integritas netralitas dalam menyikapi situasi politik dengan tidak melibatkan diri pada proseskampanye dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah padakeberpihakan salah satu pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerahyang menjadi peserta Pilkada seperti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan ataupemberian barang kepada Pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggotakeluarga dan masyarakat sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

3. Aparatur Sipil Negara dan Non aparatur Sipil Negara yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KelompokPenyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) agar menjaga netralitas dalammemberikan pelayanan kepada Masyarakat dan tidak memihak kepada salah satupeserta pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

4.Apabila terdapat dugaan pelanggaran bagi ASN maupun Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang menyalahgunakan kewenangan, melanggar asas netralitas, nilai-nilai dasar aparatur Sipil Negara, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah serta mobilisasi pemilih oleh Pegawai Aparatur Sipil negara dapat dilaporkan melalui link:https://bit.ly/LAPORBASEL_NETRALITAS_ASN-NONASN atau datang langsungke kantor BKPSDMD Pemerintah Kabupaten. Bangka Selatan.

5. Agar Kepala Perangkat Daerah dapat menjaga iklim kondusif, melakukan pengawasan terhadap bawahannya terkait proses tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan mengambil tindakan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif apabila terdapat Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran di lingkungan Perangkat Daerah masing- masing.

“Saya mengajak semua ASN/Non ASN fokus menjalankan tugas dan fungsi Kita dengan profesional. Ayo kita jaga bersama ketertiban, ciptakan suasana kerja yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat demi kemajuan Kabupaten Bangka Selatan,” terang dia. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.