Dugaan Korupsi Pemberian KUR Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, Kejati Babel Tahan 2 Orang Tersangka

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) menahan 2 orang tersangka atas dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp18,8 miliar, di Bank Sumsel Babel, cabang Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

Adapun 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tersebut, inisial AYK, jabatan tinggi di Bank Sumsel Babel cabang Manggar, Belitung Timur dan FC, Penyelia Kredit Bank Sumsel Babel cabang Manggar.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, Fadil Regan menyebutkan bahwa 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Jadi dalam kasus ini penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur terhadap 53 debitur,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel, Kamis 8 Agustus 2024, dalam konferensi pres di gedung Pidsus Kejati.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang telah merugikan negara belasan miliar tersebut, merupakan tahun anggaran 2022 hingga 2023 di Bank Sumsel Babel, Cabang Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Masih kata Fadil, meski sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan terus mendalami perkara ini.

“Nanti kita lihat ke depannya seperti apa, jika masih ditemukan alat bukti baru untuk menetapkan orang lain sebagai tersangka pasti akan disampaikan lagi,” pungkasnya.

Ia menuturkan, penyidik juga telah memeriksa 40 orang saksi, guna dimintai keterangan.

“Sudah ada 40 saksi yang dimintai keterangan dan ada juga beberapa ahli dan para debitur serta perbankan yang kita minta keterangan terkait dengan perkara ini,” kata dia.

Selain itu Fadil menjelaskan, pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP 5.

“Atas itu, Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan dua, untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024,” terangnya.

(EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.