TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melaksanakan pembakaran surat suara yang rusak di Halaman Kantor KPU Basel, Selasa (13/2/2024) malam.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Basel. Muhidin, Ketua Bawaslu Basel, Amri, Kasi Intelijen Kejari Basel, Michael YP Tampubolon, Kasi Pidum Kejari Basel, Wisnu Hamboro, Dandim 0432/Basel, Letkol Inf Gani Rahman, Wakapolres Basel, Kompol Hary Kartono, Kabag Ops Polres Basel, Kompol Elpiadi, Kapos Binda Toboali, Eddy Priyono, Kepala Satpol PP Basel, Gatot Wibowo, Sekretaris KPU Basel serta tamu undangan lainnya.
Seusai kegiatan pembakaran surat suara rusak, Muhidin mengatakan bahwa setidaknya terdapat sebanyak 1.494 surat suara yang dimusnahkan. Pemusnahan itu sebagai upaya mengantisipasi kecurangan pemilu yang bisa saja terjadi yang dilakukan oknum tertentu. Sehingga perlunya menjaga integritas KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu di mata masyarakat.
“Tentunya untuk menjaga integritas daripada kami sebagai penyelenggara pemilu. Artinya, ketika peraturan sudah dimusnahkan tidak ada lagi surat suara tersisa yang nantinya bisa digunakan untuk suatu hal yang tidak baik,” ungkapnya.
Menurutnya, ribuan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari lima jenis. Misalnya surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berjumlah sebanyak 23 lembar. Kemudian, surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sebanyak 20 lembar. Terdiri dari 47 lembar surat suara dalam kondisi baik dan 73 lembar kondisi rusak. Lalu, surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) jumlahnya mencapai 635 lembar, misalnya surat suara baik sebanyak 454 lembar dan 181 lembar surat suara rusak.
Sedangkan surat suara pemilihan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung daerah pemilihan (Dapil) III Bangka Selatan ada 157 lembar. Ada 30 surat suara dalam kondisi baik dan 127 lembar surat suara dengan kondisi rusak. Sementara untuk surat pemilihan DPRD Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 515 lembar dibakar. Terdiri dari 433 lembar surat suara kondisi baik dan 82 lembar rusak.
“Kemudian surat suara DPRD Provinsi Bangka Belitung dapil II Kabupaten Bangka Tengah. Itu merupakan surat suara salah kirim ada 44 lembar,” kata Muhidin
Di sisi lain sambung dia, dari hasil peninjauan proses pemusnahan ini sudah dilakukan dengan benar. Bahkan dapat dipastikan ribuan surat suara tersebut tidak bisa dipergunakan kembali. Secara aturan, stok surat suara adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen surat suara cadangan per Tempat Suara (TPS).
Sehingga pembakaran dilakukan setelah dipastikan semua kebutuhan terdistribusi. Pemusnahan juga turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Bawaslu setempat. Dengan telah dilakukannya pemusnahan surat suara itu, maka telah siap untuk melakukan pemungutan suara, karena seluruh surat suara telah disebar ke TPS.
“Jadi dengan hal ini mudah-mudahan kita masih tetap selalu menjaga kepercayaan masyarakat. Tetap menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas,” kata dia.
Setelah pemusnahan ini, Muhidin menjamin bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di Bangka Selatan dapat berlangsung lancar. Ia pun mendorong masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara dan menyalurkan hak suara.
“Mari kita menjaga kondusifitas dan proses-proses pemilu berjalan aman,” ucapnya.
Seraya diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri R, lihatnya selalu melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu. Maka dari itu surat suara yang lebih kirim, ngerusak maupun salah kirim perlu dimusnahkan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Semua itu dilakukan guna mengantisipasi kecurangan yang bisa saja dilakukan oleh oknum tertentu guna memenangkan pasangan calon yang mereka usung.
“Kami lakukan pengawasan sesuai dengan berita acara telah dimusnahkan oleh KPU Bangka Selatan,” pungkasnya. (EraNews/Lew)
KPU Basel bersama Forkopimda Kompak Bakar Surat Suara Rusak














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.