PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Baru-baru ini terdapat isu dari berbagai media sosial mengirimkan flayer atau ajakan dari aksi Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung tentang penolakan Omnibus Law yang nantinya akan diselenggarakan pada hari Rabu (14/10/20) nanti.
Menyikapi aksi pada hari sebelumnya tepatnya di Alun Alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang, Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung sangat merasa khawatir atas aksi tersebut. Diketahui peserta aksi diantaranya ada beberapa pelajar SMA dan SMK.
Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung dengan tegasnya mengeluarkan surat edaran larangan kepada para siswa SMA/SMK yang ada di Provinsi Babel agar sekiranya tidak mengikuti aksi demo yang menolak pengesahan undang-undang Cipta Kerja.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung Muhammad, Soleh mengatakan, terkait surat edaran tersebut pihaknya berharap siswa SMA/SMK agar tidak terlibat aksi demo yang dilakukan oleh pihak manapun.
“Para siswa itu seyogyanya tugasnya belajar baik itu tatap muka maupun melalui daring. Itu yang menjadi prioritas mereka,” katanya, Selasa (13/10/20).
Ia mengimbau, para siswa SMA/SMK agar tidak mengikuti ajakan pihak manapun untuk mengikuti demo yang saat ini lagi marak penolakan Omnibas Law.
Jika ada yang mengajak dari Media Sosial (Medsos) ataupun dari grup-grup WhatsApp kata Soleh agar tidak di ikuti para siswa.
“Kita mengajak pihak sekolah agar bisa melarang dan mengendalikan para siswanya,” tegasnya.
Dirinya berharap, para Kepala Sekolah dapat menjelaskan kepada para siswa di Sekolah maupun tidak di Sekolah agar bisa diteruskan kepada wali kelas, lalu wali kelas menyampaikannya kepada siswa dan orang tua.
“Sekali lagi kita mengimbau kepada seluruh siswa SMA/SMK agar tidak ikut berdemo dan tidak mengikuti ajakan pihak manapun, karena kita tidak ingin siwa yang notabennya masih pelajar dan masih labil dan mudah terprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” harapnya
Ditambahkannya, apa lagi saat ini kondisi lagi Pandemi Covid-19, dengan berkumpul jumlah yang banyak itu sudah dibatasi dan dilarang.
“Kalau pelajar SMA/SMK ikut berdemo itu bukan tempat belajar mereka.Kepada para Kepala Sekolah tolong untuk dapat memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar sesuai dengan ketentuan ataupun disiplin aturan sekolah masing-masing,” ungkapnya.
(eranews/eq)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.