TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Polres Bangka Selatan berhasil meringkus JS (20) pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Pantai Kecamatan Toboali, Jumat (13/10/2023).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengungkapkan bahwa, Pihaknya telah mengamankan pelaku JS yang nekat melakukan rudapaksa korban sebut saja Mawar (13) di Pantai Toboali.
“Jadi pelaku di tangkap pada Rabu 11 Oktober 2023 setelah adanya laporan dari orang tua korban pada hari yang sama dengan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga.
Kronologi bermula, pada Sabtu 7 Oktober 2023 pelaku JS menghubungi korban Mawar melalui pesan WhatsApp mengajak korban nongkrong di pantai sekitar pukul 19.30 wib, lalu korban menyetujui ajakan pelaku tersebut, lalu korban di jemput oleh pelaku dikediamannya dan menuju pantai, karena pada saat itu pantai tersebut dalam keadaan ramai pelaku mengajak korban pergi ke pantai yang lain di wilayah Toboali.
Lebih lanjut, sebelum sampai di pantai yang dituju pelaku berhenti di toko kelontong untuk membeli makanan serta minuman dan setelah itu sampai mereka di pantai tersebut, pada saat sedang duduk di pinggir pantai pelaku berusaha memeluk korban tapi ditepis oleh korban aksi pelaku tersebut, lalu pelaku menarik tangan korban untuk ikut duduk di atas bebatuan di pantai tersebut, dan pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menempelkan kedua tangan korban ke batu tetapi korban berusaha melawan dengan mendorong badan pelaku.
“Pada saat di atas batu tersebut, pelaku menempelkan kedua tangan korban ke batu sembari memaksa dengan mengancam ” diam kamu, kalau kamu tidak diam akan saya bunuh, lalu terjadi lah perbuatan tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah melakukan aksinya tersebut korban pun diantarkan pulang oleh pelaku dan hanya didepan rumahnya, korban pun menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya lalu pada Rabu 7 Oktober 2023 orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel dan setelah menerima laporan tersebut Tim Sat Reskrim Polres Basel melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
“Adapun barang bukti yang diamankan, satu helai celana jeans panjang warna biru, satu helai baju kaos berlengan pendek bewarna coklat bertuliskan STAY RESSILIENT RISE, satu helai jaket lengan panjang warna biru hitam bertuliskan 99, satu helai BRA/BH warna merah muda dan satu helai celana dalam warna biru motif renda,” tukasnya.
“Atas perbuatan pelaku ia terancam melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara,” terangnya. (EraNews/Leo).
Nekad Lakukan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, JS Diringkus Polisi














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.