Kejari Pangkalpinang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Extasi

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) periode Mei 2023 hingga Juli 2023.

Di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saiful Bachri Siregar, pemusnahan Barang Bukti (BB) itu dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Selasa (22/08/23) dan diikut sertakan dari pihak Kepala PN Pangkalpinang, Kepala BNN Kota Pangkalpinang, Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Para Kasi, Kasubbag, Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pegawai kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht sekaligus merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana khususnya terkait Narkotika,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Saiful Bachri Siregar.

Dia menjelaskan dalam pemusnahan Barang Bukti (BB) kali ini untuk narkotika jenis sabu sebanyak 335,48265 gram, ganja sebanyak 217,461 gram, ekstasi 2 butir, handphone 30 unit dan timbangan digital sebanyak 19 unit.

“Untuk periode Mei hingga Juli 2023 ini ada 91 perkara yang dilakukan pemusnahan hari ini. Dengan rincian 57 perkara narkotika dan 34 perkara tindak pidana umum lainnya (UU Migas, ITE, Pencurian, Minerba dan lain-lain),” katanya.

(Shandy_Mane)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.