TOBOALI, ERANEWS.CO.ID– Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers ungkap kasus terkait operasi penertiban tambang ilegal (Peti) di Wilayah Bangka Selatan, Selasa (15/8/2023).
Pada operasi Peti tersebut, Polres Bangka Selatan berhasil menangkap 4 tersangka yakni AY (49), MS (66), KI (36) dan MI(33) beserta barang bukti lainnya.
Pada konferensi pers tersebut, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga dan Kasi Humas IPDA Budi mengungkapkan bahwa terkait operasi Peti yang dilaksanakan selama 12 hari.
“Jadi operasi Peti ini kita laksanakan selama 12 hari, dari tanggal 1-12 Agustus Tahun 2023,” ungkapnya.
Menurutnya selama dalam pelaksanaan operasi, pihak Polres Bangka Selatan sudah melakukan penindakan atau pengungkapan kasus sesuai dengan target.
“2 target sudah kita lakukan penangkapan, kemudian kita ada tambahan yang lainnya lagi non target yakni ada 2,” jelasnya.
Dikatakan AKBP Toni Sarjaka, bahwa selama operasi ini pihaknya bisa melakukan penangkapan atau pengungkapan kasus yakni ada 4 kasus.
“Dari 4 kasus tersebut, barang bukti yang kita amankan yang diduga biji timah itu seberat 483 kilogram,” kata AKBP Toni Sarjaka kepada sejumlah wartawan.
Dirinya pun menuturkan bahwa pasal yang disangkakan terhadap pelaku tersebut yakni pasal 158 undang-undang minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Jadi pelaku dikenakan pasal 158 undang-undang minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa dalam konferensi pers tersebut selain operasi Peti, Polres Bangka Selatan juga mengungkapkan kasus pembunuhan, penganiayaan serta laka tambang di Laut Sukadamai. (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.