Januari Hingga Juni 2023, 4 WNA Sudah di Deportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan Penangkalan terhadap 4 warga negara asing (WNA) asal Thailand, Pakistan dan Malaysia karena melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono pada saat acara press conference di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Senin (19/6/2023).

“Jadi sejak januari hingga juni ini sudah 4 kali kita melakukan pendeportasian terhadap WNA karena melanggar administratif keimigrasian,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa empat WNA tersebut di deportasi karena dominan tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan ada juga yang izin tinggalnya sudah melewati batas waktu.

“WNA tersebut lebih banyak ke pelanggaran administratif karena melanggar beberapa pasal keimigrasian sehingga kita deportasikan dari jangka waktu 6 bulan tidak boleh masuk wilayah Indonesia,” jelasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang senantiasa melaksanakan sinergitas serta koordinasi pengawasan orang asing di Kabupaten dan Kota di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis.

“Kita juga terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi sesuai Pasal 72 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.