Hakim Tolak Gugatan Praperadilan kasus 22 Ton Solar yang diajukan Dandy Alamsyah

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hangga Oktafandany , selaku kuasa hukum dari Dandy Alamsyah tersangka kasus 22 ton BBM jenis solar.

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim tunggal, Wisnu Widodo di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada Jumat (17/2/2023) siang.

“Mengadili menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” paparan Wisnu saat membacakan putusan.

Selain itu, Wisnu Widodo juga menambahkan bahwa , proses penangkapan dan penahanan Dandy Alamsyah sah menurut hukum.

“Menyatakan Penangkapan, Penggeledahan, Penahanan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka atas nama Tersangka Dandy Alamsyah Bin Agusdin adalah sah menurut hukum dan
menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tegasnya.

Sebelumnya , pada 10 Januari 2023 lalu, jajaran Polresta Pangkalpinang, membongkar praktik dugaan penimbunan sekaligus penyelewengan BBM jenis solar asal Palembang, Sumatera Selatan.

Lima orang ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan SMPN 7 Gabek, kota Pangkalpinang tersebut.

Selain menetapkan kelimanya sebagai tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 22 ton BBM jenis solar, dua unit mobil truk dan satu mobil tangki.

Akan tetapi, penangkapan hingga penetapan status tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang tersebut berbuntut panjang.

Pasalnya, salah satu dari tersangka Dani Sapriando, yang merupakan sopir truk pengangkut solar tersebut protes hingga mengajukan praperadilan terharap penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.

Jumat (11/2/2023) lalu menjadi agenda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Dani melalui kuasa hukumnya Hangga Oktafandany SH, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Saat dikonfirmasi ,Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo, membenarkan adanya gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Polres Pangkalpinang.

Menurut Wisnu , sidang perdana kemarin beragendakan pembacaan permohonan dari pemohon. Sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon yang dijadwalkan berlangsung, pada Senin (11/2/2023) lalu.

“Iya benar Jumat kemarin kami menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Dani dan Dandy Alamsyah yang diajukan
melalui kuasa Hukumnya dan termohonnya pihak Polres Pangkalpinang. Kemarin pembacaan permohonan, acara selanjutnya Senin 13 Pebruari 2023, acara jawaban,” ucap Wisnu, Sabtu (11/2/2023).

Hangga selaku Kuasa hukum terdakwa Dani menyebutkan, Pengajuan permohonan praperadilan tertuang pada Nomor : 02/ P.PRAPID/23 perihal permohonan praperadilan. dengan termohon Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang.

Diakui Hangga, dalam keterangan pemohon ini dituding melakukan tindak pidana pengoplosan minyak dan menjual belikan minyak tidak sesuai spek pemerintah, yang tertuang dalam Pasal 54, Pasal 28 ayat 1 UU RI tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi.

“Namun faktanya , saat itu truk baru datang, tidak ada kegiatan jual beli. Lalu, pemohon langsung ditahan dan diperiksa atau di BAP. Pemohon inikan sopir, seorang pekerja yang dibayar Rp 4 juta setiap bulan oleh bosnya, artinya dia hanya bekerja sebagai jasa angkut,” sebut Hangga.

Ia juga menilai , penetapan klientnya Dani sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan oleh Pihak Polres Pangkalpinang tersebut tidak memenuhi aspek-aspek hukum.

“Penetapan tersangka kepada klient kami itu tidak memenuhi aspek-aspek hukum, artinya penahan, penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya semuanya itu cacat formil dan cacat administrasi, kami rasa PN pun sependapat kalau hal-hal yang sudah tidak lagi memenuhi norma-norma yang di gariskan oleh hukum perundang-undangan kita, saya rasa PN pun sependapat bahwasannya ini adalah kekeliruan,” harap Hangga.

Sementara itu , Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra, menilai praperadilan yang diajukan pemohon merupakan hal yang lumrah dan hak setiap orang untuk mendapat kepastian hukum.

“Itu hal biasa dan hak setiap warga negara karena sudah di atur dalam undang undang untuk mendapatkan kepastian hukum,” sebut Adi Putra.

(R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.