TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mencokok AL(34) buruh harian di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali karena kedapatan simpan narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket, Sabtu (4/2/2023).
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Suhendra seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan bahwa tersangka diamankan pihak kepolisian sekitar pukul 22.30 Wib malam, di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Jalan Damai Toboali.
“Tentunya berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa di lokasi tersebut sering digunakan tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Setelah itu anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan bergegas menuju kediaman AL dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang berada di Jalan Damai RT. 001/001 Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
“Kemudian tim kita yang didampingi Ketua RT setempat, mengeledah seluruh ruangan rumah tersebut dan alhasil ditemukanlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,07 Gram,” sebutnya.
Dikatakan AKP Suhendra bahwa dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 13 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih.1 buah kertas putih bertulisan 300.1 buah kertas putih bertulisan 500. 2 buah plastik klip besar kosong. 2 ball plastik Klip kecil kosong. 2 unit timbangan digital hitam.1 buah kotak rokok sabun merk GIV dan 1 buah kotak rokok surya kecil.
Kemudian ada 1 buah sekop warna hitam dari pipet minuman. 2 buah kotak lampu senter kepala. 1 bungkus plastik asoi warna hitam kosong. Uang senilai Rp 200.000, kemudian 1 unit handphone android warna hitam. 1unit handphone kecil warna hitam.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti (BB) sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan, dan tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.