TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Seorang nelayan sungkur di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Bangka Belitung (Babel) ditangkap aparat kepolisian setempat lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (1/2/2023).
Tim Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, berhasil menciduk M (47) saat sedang menjalani rutinitas mencari udang sungkur di sebuah daerah di Kecamatan Toboali.
Bahkan setelah diamankan, lelaki bejat beranak tiga itu sempat tidak mengaku perbuatannya yang sudah hilangkan kesucian sebut saja Mawar (16), anak teman karibnya tersebut. Hal ini disampaikan langsung Kasatreskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana.
AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan bahwa pada saat coba diamankan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran pada pria paruh baya itu.
Dirinya juga menambahkan bahkan setelah diamankan, lelaki bejat tersebut sempat tidak mengaku perbuatannya yang sudah hilangkan kesucian sebut saja Melati (16), anak teman karibnya tersebut.
“Jadi pelaku diamankan saat di tempat dia mencari udang, sempat ada aksi kejar-kejaran dan pelaku akhirnya kami amankan meski tidak ada perlawanan. Memang saat diamankan pelaku sempat membantah, dan saat di bawa ke polres, kita gelar perkara, pelaku akhirnya mengaku,” jelasnya.
Dikatakan AKP Chandra Satria Adi Pradana bahwa pelaku tidak bisa mengelak lagi usai ditunjukkan sejumlah barang bukti di saat gelar perkara seperti hasil visum, hasil psikologi dan keterangan dari para saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku saat ini sudah di polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dirinya menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menghadirkan saksi ahli psikologi untuk data tambahan dalam tahap penyelidikan.
“Dan memperkuat bukti tambahan jika memang korban di dalam kasus persetubuhan mengalami traumatis, Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Perlindungan Anak,” tukasnya. (EraNews/Leo)