Satresnarkoba Basel Ciduk FS, Akui Simpan Sabu di Rumah Tocol

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menciduk FS (20) Warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali lantaran menyimpan narkotika jenis sabu, Sabtu (28/1/2023).

Dimana pelaku FS ini berhasil diciduk di Jalan Bendungan, Kelurahan Teladan oleh petugas.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan menyebutkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi barang haram.

“Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan bergerak cepat memburu keberadaan pelaku, kemudian FS berhasil ditangkap sekitar pukul 16:30 WIB dengan didampingi Ketua RT setempat, kami mengeledah pelaku dan ditemukanlah barang haram seberat 0,57 Gram,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, Polisi langsung menginterogasi FS dan menanyakan dimana keberadaan barang haram tersebut disimpan.

Berbekal informasi dari FS, Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan membawa tersangka menuju ke rumah Tocol di Jalan Bendungan, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Diduga menyimpan barang bukti lainnya.

“Dan setelah sampai di rumah Tocol, dengan didampingi Ketua RT setempat. Polisi melakukan pengeledahan dan setelah itu kami temukan barang haram narkotika jenis sabut seberat 12,94 gram beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Dikatakan AKP Suhendra bahwa dari tangan tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan dua bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih. Satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal warna putih. Satu lembar kertas bekas rokok warna merah. Satu unit timbangan merk Pocket Scale. Satu unit timbangan merk digital.

Kemudian barang bukti lainnya yakni,satu buah sekop bekas pipet minuman. Tiga ball plastik bening kosong. Dua bungkus plastik asoi warna hitam. Satu helai tisu warna putih. Satu unit sepeda motor. Satu unit handphone genggam android.

“Kini pelaku bersama BB lainnya, sudah kami amankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan. Sesuai dengan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.